Berita

Kantor Bawaslu Ogan Ilir/ist

Hukum

Tilep Dana Hibah Pilkada, 3 Mantan Pejabat Bawaslu Ogan Ilir Resmi Jadi Tersangka

KAMIS, 03 NOVEMBER 2022 | 16:11 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penyidik Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga orang mantan penjabat Bawaslu di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, sebagai tersangka korupsi.

Mereka adalah Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku Koordinator Sekretariat atau PPK Bawaslu Ogan Ilir, dan Romi selaku PPNPN atau staf operator di bidang keuangan di Bawaslu Ogan Ilir.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengatakan, ketiganya disebut telah melakukan korupsi dana hibah Pilkada yang merugikan negara sebesar Rp7,4 miliar.


"Sesuai dengan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Ogan Ilir," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (3/11).  

Perkara yang menjerat para tersangka ini berawal ketika Bawaslu OI mendapat dana hibah sebesar Rp19,35 miliar yang bersumber dari APBD Pemkab OI Tahun Anggaran 2019-2020, yang diteken oleh Bupati llyas Panji Alam.

Namun di perjalanan, berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik Kejari OI dan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, diketahui terdapat perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan para tersangka.

"Modus operandinya membuat pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sebesar Rp7.401.806.543," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tentang Undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penetapan status tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kejari OI Nomor: PR-13/L.6.24/Ds.2/11/2022 yang dikeluarkan hari ditandatangani, Kasi Intel Kejari OI, Ario Aprianto Gopar. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya