Berita

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat/Repro

Hukum

Eksepsi Baiquni Wibowo terkait Obstruction of Justice Kasus Sambo Ditolak JPU

KAMIS, 03 NOVEMBER 2022 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nota keberatan atau eksepsi salah satu terdakwa kasus perintangan proses penyidikan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menyampaikan tanggapannya untuk eksepsi Baiquni Wibowo yang merupakan terdakwa kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Dalam sidang kali ini, JPU memohon kepada Majelis Hakim Sidang perkara ini untuk menolak eksespsi Baiquni lantaran dinilai tidak memiliki landasan hukum.


"Dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui PH tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut lah dikesampingkan," ujar JPU.

Selain itu, JPU meminta agar surat dakwaannya yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya dapat menjadi dasar pemeriksaan dalam perkara perintangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini.

"Satu, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan PH terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," kata JPU.

"Dua, menyatakan surat dakwaan atas nama Baiquni Wibowo telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini," sambungnya.

Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Baiquni meminta Majelis Hakim Sidang untuk menangguhkan dakwaan JPU, mengingat Baiquni telah mengajukan permohonan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 30 September 2022.

"Menangguhkan dakwaan untuk menunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," kata hukum Baiquni, Junaedi Saibih saat membacakan eksepsinya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Junaedi juga menilai, apa yang dilakukan Baiquni menghapus salinan rekaman CCTV di sekitar Rumah Dinas Sambo, tepatnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan semata-mata bentuk menjalankan perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya