Berita

Pemprov Riau bekerja sama dengan KPK untuk mengawal aset daerahnya/RMOL

Hukum

Agar Aset Daerah Terjaga, KPK Kawal Kontrak Kerja Sama Migas di Riau

KAMIS, 03 NOVEMBER 2022 | 13:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Guna menjaga aset daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui fungsi monitoring mengawal kontrak kerja sama minyak dan gas bumi (migas) di Riau.

Hal itu menjadi fokus KPK saat menggelar rapat koordinasi terkait penawaran Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan pengelolaan migas, di antaranya Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri Edison Siagian, Kepala Divisi Hukum SKK Migas Didik Sasono Setyadi, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumabagut Rikky Rahmat Firdaus, Subkoordinator Penilaian Rencana Pengembangan Lapangan Migas Kementerian ESDM Barkun Suko, Kadis ESDM Prov Riau Evarefita, dan Asisten Perekonomian Pemprov Kepri Luki Zaiman.


Kepala Satuan Tugas Wilayah I Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Maruli Tua mengatakan, salah satu upaya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah dengan cara pengelolaan PI blok migas.

Oleh karena itu kata Maruli, KPK melalui fungsi monitoringnya mengawal para pihak yang terlibat dalam kontrak kerja sama pengelolaan wilayah migas, agar saling memenuhi kewajiban dan haknya, yaitu dengan penawaran PI 10 persen tersebut.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Pasal 34). Dalam Pasal tersebut, memuat kewajiban kontraktor untuk menawarkan participating interest 10 persen kepada BUMD. Inilah yang akan kita kawal, agar semua berjalan sebagaimana mestinya," ujar Maruli, Kamis (3/11).

Selain itu kata Maruli, kewajiban terkait PI 10 persen tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri ESDM 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen Pada Wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi.

Di dalam Pasal 2 berbunyi "Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah".

Selain itu, terkait kewajiban penawaran PI 10 persen juga diatur dalam Keputusan Menteri ESDM 223/2022 dan Pedoman Tata Kerja SKK Migas 058/2018 tentang Administrasi Kontrak Kerja Sama. Adapun prinsip dan tujuan PI 10 persen ini adalah untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas.

Berdasarkan aturan tersebut, kepemilikan saham BUMD dan PI 10 persen tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan atau dijaminkan. BUMD yang akan ikut mengelola blok migas harus disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda 100 persen Pemda, atau Perseroan Terbatas minimal 99 persen Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda.

Selain itu, BUMD/Perusahaan Perseroan Daerah hanya khusus mengelola PI 10 persen, dan hanya mengelola satu PI 10 persen, dan Kontraktor membiayai terlebih dahulu besaran kewajiban BUMD.

"Hal ini juga dapat mencegah terjadinya praktik korupsi," pungkas Maruli.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya