Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penolakan laporan Aremania Dinilai Kontraproduktif dan Abaikan Perintah Kapolri

KAMIS, 03 NOVEMBER 2022 | 08:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penolakan laporan Aremania oleh Polda Jawa Timur dinilai sebagai tindakan kontraproduktif. Bahkan bisa dipandang sebagai pengabaian perintah Kapolri.

"Penolakan Polda Jatim ini kontraproduktif dari upaya melayani, mengayomi,dan melindungi masyarakat sekaligus mengabaikan perintah Kapolri untuk membangun kepercayaan masyarakat pada kepolisian," kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, di Jakarta, Kamis (3/11).

Alasan penolakan karena laporan yang disampaikan Aremania melalui Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat tersebut ne bis in idem juga dianggap aneh.
 

 
Ne bis in idem adalah istilah hukum untuk perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
 
"Alasan ne bis in idem jelas tidak bisa diterima karena kasus masih dalam proses dan belum mendapat ketetapan hukum berupa keputusan hakim dalam persidangan," lanjut Bambang.
 
Selain itu, Bambang juga menilai penolakan laporan Aremania ini juga bertolak belakang dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Ada dua jenis laporan, yaitu tipe A dan B.
 
Dijelaskan Bambang, laporan Model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sedangkan laporan Model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
 
"Proses pidana kasus Kanjuruhan yang sekarang masuk ke kejaksaan adalah laporan Model A. Model A dan B ini bisa berjalan beriringan," terangnya.
 
Pada Senin (31/10), Tim Advokasi Bantuan Hukum Arema Menggugat bersama dua keluarga korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjurahan melapor ke Polda Jawa Timur terkait dengan pembunuhan berencana atau Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas peristiwa yang menewaskan 135 orang di Stadion Kanjuruhan.

Pihak Advokat mengklaim sudah ada 7 keluarga korban yang melapor kepada mereka.
 
Adapun perkara ini kini telah memasuki tahap pelimpahan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa (25/10). Total ada tiga berkas perkara untuk enam tersangka yang diserahkan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya