Berita

Kericuhan di stadion Kanjuruhan/Net

Hukum

Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan

KAMIS, 03 NOVEMBER 2022 | 03:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hasil pendalaman dan penyelidikan, Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 151 orang.

"Yang pertama itu penggunaan kekuatan yang berlebihan. Bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Rabu (2/11).

Lalu, kata Anam, pelanggaran lainnya ialah adanya tembakan sebanyak 45 kali yang dilakukan dalam kurun waktu beberapa menit. Hal itulah yang menimbulkan banyaknya korban jiwa berjatuhan.


"Pelanggaran ketiga yaitu hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi," ujar Anam.

Selain itu, masih kata Anam, seharusnya dalam hal ini aparat penegak hukum bisa memastikan pihak-pihak terkait di dalam proses gelaran pertandingan bertanggung jawab.

"Pelanggaran keempat yaitu kematian 135 orang pada Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup," katanya.

Lalu pelanggaran yang kelima adalah hak kesehatan dari para korban yang selamat dari peristiwa tersebut. Di mana, menurutnya, banyak korban jiwa yang mengalami gangguan kesehatan berupa mata merah, kaki patah, sesak nafas dan lainnya.

"Pelanggaran keenam yakni banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Catatan Komnas HAM, ada 38 anak yang meninggal dunia per 11 Oktober 2022," paparnya.

Dan yang terakhir adnya terkait pelanggaran ajang komersil bisnis yang menurut Komnas HAM mengesampingkan hak asasi manusia.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya