Berita

Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Gus Dur, Rizal Ramli/Net

Politik

Rizal Ramli: Mahkamah Keluarga Makin Lama Makin Tidak Tahu Malu

RABU, 02 NOVEMBER 2022 | 09:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengharuskan menteri mundur dari jabatan saat maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden mendapat kritikan tajam. Salah satunya dari ekonom senior, DR. Rizal Ramli.

Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Gus Dur ini menilai bahwa MK di bawah kepemimpinan Anwar Usman semakin tidak mengerti arti dari etika dan pemerintahan yang baik.

Apalagi, kedudukan Anwar Usman yang kini merupakan saudara ipar dari Presiden Joko Widodo, seharusnya juga menimbulkan potensi konflik kepentingan antara dua lembaga tinggi negara. Bahkan usai Anwar Usman menikahi adik kandung presiden, sebutan untuk Mahkamah Konstitusi turut diselewengkan menjadi Mahkamah Keluarga.


“Mahkamah Keluarga makin lama makin tidak tahu malu, semakin memalukan. Tidak mengerti etika dan good governance, tidak mengerti potensi conflict-of-interest. Wong dirinya harusnya mundur sebagai ketua MK!” tegasnya kepada redaksi, Rabu (2/11).

Rizal Ramli mengingatkan bahwa negara yang ingin maju harus bisa membuat rakyatnya semakin cerdas dan makmur. Caranya adalah dengan memastikan para pejabat memiliki etika yang tinggi. Selain itu, para pejabat juga harus bisa mengurangi konflik kepentingan, dan memperkuat good governance.

“Nah, keputusan MK memicu kemunduran etika dan good governance. Itulah produk dari Mahkamah Keluarga! Malu-maluin, norak,” tutupnya.

Pada Senin kemarin (31/10), permohonan uji materiil norma pencalonan pejabat negara menjadi presiden dan wakil presiden di pemilu oleh partai politik atau gabungan parpol, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, diputuskan diterima sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022, dalam Sidang Putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (31/10).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar Usman dikutip melalui siaran langsung kanal Youtube MK RI.

Majelis Hakim Konstitusi menilai alasan hukum para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 170 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sudah tepat. Sebab Majelis Hakim Konsitusi menilai, menteri dan pejabat setingkat menteri merupakan rumpun eksekutif yang tidak bisa dianggap berbeda dari presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya, MK tegas menyatakan bahwa jabatan menteri atau pejabat setingkat menteri termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang menjadi bagian dari kekuasaan yang dimiliki oleh presiden dan wakil presiden.

Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, menteri atau pejabat setingkat menteri adalah yang dikecualikan apabila dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres, harus mendapat persetujuan atau izin cuti dari presiden. Artinya, menteri tidak perlu mundur saat mencalonkan diri menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya