Berita

Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Gus Dur, Rizal Ramli/Net

Politik

Rizal Ramli: Mahkamah Keluarga Makin Lama Makin Tidak Tahu Malu

RABU, 02 NOVEMBER 2022 | 09:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengharuskan menteri mundur dari jabatan saat maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden mendapat kritikan tajam. Salah satunya dari ekonom senior, DR. Rizal Ramli.

Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Gus Dur ini menilai bahwa MK di bawah kepemimpinan Anwar Usman semakin tidak mengerti arti dari etika dan pemerintahan yang baik.

Apalagi, kedudukan Anwar Usman yang kini merupakan saudara ipar dari Presiden Joko Widodo, seharusnya juga menimbulkan potensi konflik kepentingan antara dua lembaga tinggi negara. Bahkan usai Anwar Usman menikahi adik kandung presiden, sebutan untuk Mahkamah Konstitusi turut diselewengkan menjadi Mahkamah Keluarga.


“Mahkamah Keluarga makin lama makin tidak tahu malu, semakin memalukan. Tidak mengerti etika dan good governance, tidak mengerti potensi conflict-of-interest. Wong dirinya harusnya mundur sebagai ketua MK!” tegasnya kepada redaksi, Rabu (2/11).

Rizal Ramli mengingatkan bahwa negara yang ingin maju harus bisa membuat rakyatnya semakin cerdas dan makmur. Caranya adalah dengan memastikan para pejabat memiliki etika yang tinggi. Selain itu, para pejabat juga harus bisa mengurangi konflik kepentingan, dan memperkuat good governance.

“Nah, keputusan MK memicu kemunduran etika dan good governance. Itulah produk dari Mahkamah Keluarga! Malu-maluin, norak,” tutupnya.

Pada Senin kemarin (31/10), permohonan uji materiil norma pencalonan pejabat negara menjadi presiden dan wakil presiden di pemilu oleh partai politik atau gabungan parpol, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, diputuskan diterima sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022, dalam Sidang Putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (31/10).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar Usman dikutip melalui siaran langsung kanal Youtube MK RI.

Majelis Hakim Konstitusi menilai alasan hukum para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 170 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sudah tepat. Sebab Majelis Hakim Konsitusi menilai, menteri dan pejabat setingkat menteri merupakan rumpun eksekutif yang tidak bisa dianggap berbeda dari presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya, MK tegas menyatakan bahwa jabatan menteri atau pejabat setingkat menteri termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang menjadi bagian dari kekuasaan yang dimiliki oleh presiden dan wakil presiden.

Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, menteri atau pejabat setingkat menteri adalah yang dikecualikan apabila dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres, harus mendapat persetujuan atau izin cuti dari presiden. Artinya, menteri tidak perlu mundur saat mencalonkan diri menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya