Berita

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak gugatan Partai Republik Satu terkait dugaan pelanggaran administrasi/Net

Politik

Perjuangan "Wanita Emas" Loloskan Partai Republik Satu Dimentahkan Bawaslu

RABU, 02 NOVEMBER 2022 | 09:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan Partai Republik Satu besutan Hasnaeni si "Wanita Emas" ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Putusan tersebut dibacakan Bawaslu atas laporan Hasnaeni dan Ihsan Prima, yang diregistrasi sebagai laporan nomor 017/LP/PL/ADM/RI/00.00/X/2022, dalam sidang yang digelar Selasa (1/11).

"Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang, dikutip dari laman bawaslu.go.id, Rabu (2/11).


Dijelaskan Anggota Majelis Sidang yang juga Anggota Bawaslu RI, Totok Haryono, pihaknya telah memeriksa berkas laporan Partai Republik Satu yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi.

Dia menuturkan, pada pokoknya Pelapor dalam laporannya mempermasalahkan gangguan dan hambatan yang dialami oleh Partai Republik Satu dalam melakukan penginputan dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Namun Mejelis menilai, laporan pelapor tidak menguraikan upaya apa yang dilakukan oleh Partai Republik Satu saat mengalami gangguan dalam proses penginputan dokumen persyaratan perbaikan.

Selain itu, pelapor juga tidak menguraikan tindakan-tindakan apa yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap gangguan tersebut, sehingga Majelis menilai laporan pelapor tidak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan KPU.

"Mengingat tidak terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam lapoan pelapor, Majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil," demikian Totok.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya