Berita

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak gugatan Partai Republik Satu terkait dugaan pelanggaran administrasi/Net

Politik

Perjuangan "Wanita Emas" Loloskan Partai Republik Satu Dimentahkan Bawaslu

RABU, 02 NOVEMBER 2022 | 09:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan Partai Republik Satu besutan Hasnaeni si "Wanita Emas" ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Putusan tersebut dibacakan Bawaslu atas laporan Hasnaeni dan Ihsan Prima, yang diregistrasi sebagai laporan nomor 017/LP/PL/ADM/RI/00.00/X/2022, dalam sidang yang digelar Selasa (1/11).

"Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang, dikutip dari laman bawaslu.go.id, Rabu (2/11).


Dijelaskan Anggota Majelis Sidang yang juga Anggota Bawaslu RI, Totok Haryono, pihaknya telah memeriksa berkas laporan Partai Republik Satu yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi.

Dia menuturkan, pada pokoknya Pelapor dalam laporannya mempermasalahkan gangguan dan hambatan yang dialami oleh Partai Republik Satu dalam melakukan penginputan dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Namun Mejelis menilai, laporan pelapor tidak menguraikan upaya apa yang dilakukan oleh Partai Republik Satu saat mengalami gangguan dalam proses penginputan dokumen persyaratan perbaikan.

Selain itu, pelapor juga tidak menguraikan tindakan-tindakan apa yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap gangguan tersebut, sehingga Majelis menilai laporan pelapor tidak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan KPU.

"Mengingat tidak terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam lapoan pelapor, Majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil," demikian Totok.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya