Berita

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak gugatan Partai Republik Satu terkait dugaan pelanggaran administrasi/Net

Politik

Perjuangan "Wanita Emas" Loloskan Partai Republik Satu Dimentahkan Bawaslu

RABU, 02 NOVEMBER 2022 | 09:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan Partai Republik Satu besutan Hasnaeni si "Wanita Emas" ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Putusan tersebut dibacakan Bawaslu atas laporan Hasnaeni dan Ihsan Prima, yang diregistrasi sebagai laporan nomor 017/LP/PL/ADM/RI/00.00/X/2022, dalam sidang yang digelar Selasa (1/11).

"Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang, dikutip dari laman bawaslu.go.id, Rabu (2/11).


Dijelaskan Anggota Majelis Sidang yang juga Anggota Bawaslu RI, Totok Haryono, pihaknya telah memeriksa berkas laporan Partai Republik Satu yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi.

Dia menuturkan, pada pokoknya Pelapor dalam laporannya mempermasalahkan gangguan dan hambatan yang dialami oleh Partai Republik Satu dalam melakukan penginputan dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Namun Mejelis menilai, laporan pelapor tidak menguraikan upaya apa yang dilakukan oleh Partai Republik Satu saat mengalami gangguan dalam proses penginputan dokumen persyaratan perbaikan.

Selain itu, pelapor juga tidak menguraikan tindakan-tindakan apa yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap gangguan tersebut, sehingga Majelis menilai laporan pelapor tidak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan KPU.

"Mengingat tidak terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam lapoan pelapor, Majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil," demikian Totok.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya