Berita

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak gugatan Partai Republik Satu terkait dugaan pelanggaran administrasi/Net

Politik

Perjuangan "Wanita Emas" Loloskan Partai Republik Satu Dimentahkan Bawaslu

RABU, 02 NOVEMBER 2022 | 09:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan Partai Republik Satu besutan Hasnaeni si "Wanita Emas" ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Putusan tersebut dibacakan Bawaslu atas laporan Hasnaeni dan Ihsan Prima, yang diregistrasi sebagai laporan nomor 017/LP/PL/ADM/RI/00.00/X/2022, dalam sidang yang digelar Selasa (1/11).

"Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang, dikutip dari laman bawaslu.go.id, Rabu (2/11).

Dijelaskan Anggota Majelis Sidang yang juga Anggota Bawaslu RI, Totok Haryono, pihaknya telah memeriksa berkas laporan Partai Republik Satu yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi.

Dia menuturkan, pada pokoknya Pelapor dalam laporannya mempermasalahkan gangguan dan hambatan yang dialami oleh Partai Republik Satu dalam melakukan penginputan dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Namun Mejelis menilai, laporan pelapor tidak menguraikan upaya apa yang dilakukan oleh Partai Republik Satu saat mengalami gangguan dalam proses penginputan dokumen persyaratan perbaikan.

Selain itu, pelapor juga tidak menguraikan tindakan-tindakan apa yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap gangguan tersebut, sehingga Majelis menilai laporan pelapor tidak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan KPU.

"Mengingat tidak terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam lapoan pelapor, Majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil," demikian Totok.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya