Berita

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah/Net

Hukum

Febri Minta Dakwaan Jaksa kepada Sambo dan Putri Jangan Ditelan Mentah-mentah

RABU, 02 NOVEMBER 2022 | 00:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Salah satu tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah meminta agar publik tidak menelan mentah-mentah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Perlu kita pahami bersama bahwa dakwaan jaksa masih harus diuji, dan pengujian dakwaan jaksa adalah melalui proses pembuktian. Jadi proses yang disampaikan oleh jaksa tidak bisa kita anggap langsung benar dan tidak bisa ditelan mentah-mentah,” kata Febri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Febri mengatakan, setiap dakwaan jaksa harus melalui proses uji di dalam persidangan. Sebab, mantan jurubicara KPK ini menegaskan terbukti atau tidaknya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat tergantung kepada pembuktian-pembuktian yang bisa dihadirkan di dalam persidangan.


“Jadi memang kita perlu sangat hati-hati dalam mengawal ini baik dari aspek formil maupun materil. Karna tugas jaksa menemukan kebenaran dan tugas kuasa hukum juga menemukan kebenaran dari sisi yang lain, nanti hakim yang akan menentukan,” pungkas Febri.

Disisi lain, Febri meminta agar publik mempertimbangkan apa yang sudah disampaikan oleh Ferdy Sambo yang menyatakan rasa penyeselannya kerena emosional sehingga Brigadir Yosua Hutabarat sampai kehilangan nyawanya dan juga permohonan maaf kepada keluarga Yosua yang disampaikan oleh Putri Candrawathi.

“Tentang fakta-fakta lainnya, masih ada jadwal pembuktian dan jadwal persidangan yang perlu kita kawal dan kita lihat bersama-sama,” demikian Febri Diansyah.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya