Berita

Jaksa penuntut umum/Net

Hukum

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman yang Bantah Rintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

SELASA, 01 NOVEMBER 2022 | 11:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Eksepsi atau nota keberatan terdakwa Arif Rachman Arifin yang membantah merintangi proses penyidikan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) bersama-sama dengan Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampakan Jaksa dalam Sidang Lanjutan dugaan Pembunuhan Brigadir J dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11).

"Berdasarkan tanggapan yang kami kemukakan, dan uraian tersebut di atas, maka dengan ini Penuntut Umum memohon Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa Arif Rachman," baca JPU dalam sidang.


Selain itu, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima dakwaan yang disampaikan JPU terhadap perkara yang diresgitrasi dengan Nomor Pdn128/Jakarta Selatan/X/2022 tertanggal 5 Oktober 2022, karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

"Dan menyatakan pemeirksaana terdakwa Arif Rachman Arifin tetap dilanjutkan, berdasarkan surat dakwaan," sambung JPU.

Ditambahkan JPU, Arif Rachman Arifin juga diminta untuk tetap berada di dalam tahanan selama masa persidangan berlanjut.

Dalam eksepsinya, Arif membantah merintangi proses penyidikan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Sebab, dia mengaku diancam oleh Ferdy Sambo sehingga mematahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV sekitar rumah mantan Kadiv Propam itu yang memperlihatkan peristiwa penembakan Brigadir J.

Oleh karena itu, Arif tak membenarkan dakwaan JPU yang menyebut dirinya bersama-sama dengan Sambo menutup-nutupi kematian Yoshua. Sehingga, dia meminta agar Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum dakwaan jaksa.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya