Berita

Terdakwa Arif Rachman Arifin kembali menjalani sidang terkait kasus pembunuhan Brigadir J/Repro

Hukum

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, JPU Tanggapi Eksepsi Arif Rachman

SELASA, 01 NOVEMBER 2022 | 09:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, digelar kembali pada Selasa pagi (1/11).

Arif Rachman yang didakwa jaksa merintangi proses penyidikan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, hadir di PN Jaksel sekira pukul 09.00 WIB.

Setibanya di ruang sidang, Arif yang mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam langsung menuju kursi terdakwa di hadapan hakim. Kemudian petugas membukakan borgol dan melepas rompi tahanan di tubuhnya.


Arif menghela napas cukup panjang setelah duduk di kursi terdakwa, padahal posisi Majelis Hakim dan sidang belum dimulai. Bahkan, sesekali ia menundukkan kepalanya sembari memainkan tangannya.

Agenda sidang yang akan dilalui Arif hari ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang dia sampaikan pada Jumat lalu (28/10).

Dalam eksepsinya, Arif membantah merintangi proses penyidikan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Sebab, dia mengaku diancam oleh Ferdy Sambo sehingga mematahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV sekitar rumah mantan Kadiv Propam itu yang memperlihatkan peristiwa penembakan Brigadir J.

Oleh karena itu, Arif tak membenarkan dakwaan JPU yang menyebut dirinya bersama-sama dengan Sambo menutup-nutupi kematian Yoshua. Sehingga, dia meminta agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya