Berita

ART Ferdy Sambo, Susi saat jadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin siang (31/10)/RMOL

Hukum

Pengacara Richard Eliezer Mohon Majelis Hakim Jerat ART Ferdy Sambo dengan Pidana Kesaksian Palsu

SENIN, 31 OKTOBER 2022 | 16:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memohon agar Majelis Hakim dapat menjerat saksi Susi selaku Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo untuk dijerat pidana kesaksi palsu.

Hal itu disampaikan oleh PH terdakwa Richard saat diberikan kesempatan untuk mendalami keterangan saksi Susi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin siang (31/10).

"Saksi, coba lihat Richard. Saudara saksi tau enggak, keterangan saksi ini bisa memberatkan Richard," ujar PH terdakwa Richard.


PH terdakwa Richard lantas memohon izin kepada Majelis Hakim. Menurut PH terdakwa Richard, terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, pihaknya memohon agar saksi Susi dijerat pidana kesaksi palsu.

"Izin Majelis, ini kan terkait aturan main di persidangan, sesuai Pasal 3 KUHAP. Kami memohon, agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman 242 KUHAP tujuh tahun," mohon PH terdakwa Richard.

Mendengar permohonan itu, Majelis Hakim lantas menyampaikan untuk mencatat permohonan tersebut.

"Kami catat," kata Hakim.

"Saya daritadi perhatiin, Majelis saja sama Jaksa kamu bohongi, apalagi kami penasihat hukum," kata PH terdakwa Richard yang ditujukan untuk saksi Susi.

Dalam persidangan ini pun, Majelis Hakim sudah berulang kali mengingatkan saksi Susi untuk tidak berbohong dalam memberikan keterangan. Bahkan, Hakim juga berulang kali mengancam saksi Susi akan dijerat pidana jika terus berbohong.

"Aturan saudara duduk di sini sebagai terdakwa. Paham? Kalau saudara bohongnya keterlaluan, saudara Jaksa Penuntut Umum bisa memproses saudara. Ancamannya tujuh tahun, enggak main-main saudara," kata Hakim Ketua.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya