Berita

Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi/RMOL

Hukum

Keterangannya Berubah-ubah, Hakim Berikan Ancaman Pidana untuk ART Keluarga Ferdy Sambo

SENIN, 31 OKTOBER 2022 | 15:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim berulang kali mengancam pidana terhadap saksi Susi selaku Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo jika terus berbohong dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ancaman itu bukan hanya sekali, akan tetapi beberapa kali disampaikan oleh Majelis Hakim maupun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Awalnya, ancaman itu disampaikan oleh Hakim Ketua ketika mendalami soal kejadian di rumah Magelang. Di mana, saksi Susi kerap kali berubah-ubah saat memberikan kronologi kejadian ketika istri Sambo, Putri Candrawathi tergeletak di depan pintu kamar mandi di lantai dua.


"Aturan saudara duduk di sini sebagai terdakwa. Paham? Kalau saudara bohongnya keterlaluan, saudara Jaksa Penuntut Umum bisa memproses saudara. Ancamannya tujuh tahun, gak main-main saudara," ujar Hakim Ketua.

Hakim Ketua menegaskan, persidangan bertujuan untuk menggali semua kebenaran materil yang terjadi di perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

"Tapi saudara sepertinya main-main," tegas Hakim.

Ultimatum Hakim tersebut bukan hanya disampaikan sekali, namun berkali-kali juga disampaikan oleh Hakim ketika saksi Susi memberikan keterangan yang berubah-ubah, bahkan ada keterangan yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya