Berita

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Pakar Hukum: Oknum Produsen Farmasi dan BPOM Bisa Terancam Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut

SENIN, 31 OKTOBER 2022 | 08:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Oknum produsen farmasi hingga pihak berwenang bisa diseret ke ranah pidana berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut yang telah menewaskan lebih dari 100 anak di beberapa daerah di Indonesia.

Terlebih, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan untuk mengusut peristiwa pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang diduga akibat kandundang senyawa berlebih dalam obat sirup.

"BPOM hingga produsen bisa dikenakan pidana dalam konteks maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak," ujar Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Senin (31/10).

Fickar menjabarkan UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 196 bahwa 'Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar'.

Jika ada peredaran obat mengandung zat berbahaya dan menimbulkan kematian, kata dia, maka secara hukum industri harus bertanggung jawab.

"Ketentuan yang dapat diterapkan karena ketidak hati-hatiannya menimbulkan kematian. Pasal 359 KUHP ancaman hukumannya maksimal lima tahun," kata Fickar menambahkan.

Lebih lanjut, Fickar mengatakan, BPOM bisa dituntut perdata maupun pidana jika arahan komposisi obat untuk penyakit tertentu keliru atau tidak seperti kompisisi yang tercantum dalam kemasan.

 "Proses hukum tethadap BPOM baik pidana maupun perdata (membayar ganti kerugian pasien) jika bisa dibuktikan bahwa kesalahan terjadi akibat BPOM salah prosedur dan memberikan info yang keliru atau salah," ujarnya.

Kapolri Jenderal Sigit membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus temuan penyakit gagal ginjal akut yang terus memakan korban jiwa dalam beberapa waktu terakhir.

Pembentukan Tim Gabungan diputuskan lewat Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri pada pada Kamis (26/10). Surat tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya