Berita

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Pakar Hukum: Oknum Produsen Farmasi dan BPOM Bisa Terancam Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut

SENIN, 31 OKTOBER 2022 | 08:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Oknum produsen farmasi hingga pihak berwenang bisa diseret ke ranah pidana berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut yang telah menewaskan lebih dari 100 anak di beberapa daerah di Indonesia.

Terlebih, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan untuk mengusut peristiwa pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang diduga akibat kandundang senyawa berlebih dalam obat sirup.

"BPOM hingga produsen bisa dikenakan pidana dalam konteks maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak," ujar Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Senin (31/10).


Fickar menjabarkan UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 196 bahwa 'Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar'.

Jika ada peredaran obat mengandung zat berbahaya dan menimbulkan kematian, kata dia, maka secara hukum industri harus bertanggung jawab.

"Ketentuan yang dapat diterapkan karena ketidak hati-hatiannya menimbulkan kematian. Pasal 359 KUHP ancaman hukumannya maksimal lima tahun," kata Fickar menambahkan.

Lebih lanjut, Fickar mengatakan, BPOM bisa dituntut perdata maupun pidana jika arahan komposisi obat untuk penyakit tertentu keliru atau tidak seperti kompisisi yang tercantum dalam kemasan.

 "Proses hukum tethadap BPOM baik pidana maupun perdata (membayar ganti kerugian pasien) jika bisa dibuktikan bahwa kesalahan terjadi akibat BPOM salah prosedur dan memberikan info yang keliru atau salah," ujarnya.

Kapolri Jenderal Sigit membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus temuan penyakit gagal ginjal akut yang terus memakan korban jiwa dalam beberapa waktu terakhir.

Pembentukan Tim Gabungan diputuskan lewat Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri pada pada Kamis (26/10). Surat tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya