Berita

Lambang Bawaslu RI/Net

Politik

Bawaslu Harus Punya Standar Pengawasan dan Desain Pencegahan

SENIN, 31 OKTOBER 2022 | 07:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Strategi kerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi penyusunan daftar pemilih Pemilu Serentak 2024 mendapat masukan oleh pegiat pemilu.

Salah satunya disampaikan Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby. Masukan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (30/10).

Alwan mewanti-wanti Bawaslu agar memiliki standar pengawasan dan desain pencegahan demi menjaga hak konstitusi masyarakat dalam memilih di pemilu mendatang.


"Standar pengawasan adalah bagian dari disiplin tubuh organisasi pengawas pemilu yang akan mendorong terwujudnya integritas dan profesionalitas," ujar Alwan dikutip melalui laman resmi bawaslu.go.id, Senin (31/10).

Menurutnya, pengawas pemilu memiliki pengalaman yang cukup dalam menjaga kualitas pemilih yang berasal dari daftar pemilih tervalidasi.

Maka dari itu, Alwan mendorong Bawaslu agar menyusun alur desain pencegahan dalam kerja-kerja pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Di mana alurnya dimulai dari evaluasi awal kegiatan pengawasan pemutakhiran data pemilih pada pemilu sebelumnya.

Namun untuk menjalani salah satu strategi tersebut, Alwan mengingatkan Bawaslu agar menjaga hubungan dalam relasi internal penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan DKPP, serta relasi eksternal khususnya masyarakat sipil dan komunitas dalam menemukan gagasan dan pola kerja pengawasan untuk menjaga hak pilih.

"Logika pengawasan pencegaha yang baik dapat diukur dari seberapa dia menguasai, informasi, regulasi dan pendekatan faktual," tambah Alwan menutup.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya