Berita

Akademisi Ubedilah Badrun/Net

Politik

Ubedilah Badrun: Laporan Dugaan KKN Anak Jokowi Hanya Diarsipkan KPK, Bukan Dihentikan

JUMAT, 28 OKTOBER 2022 | 10:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terhadap dua putera Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, yang dilayangkan akademisi Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mandek.

Sosok yang kerap disapa Ubed itu memastikan bahwa laporannya terkait dugaan KKN sumber aliran dana bisnis dua putra Jokowi itu, yang diduga dari anak perusahaan berinisial PT SM terkait kasus pembakaran hutan pada tahun 2015 yaitu PT BMH, bukan diberhentikan.
 
"Enggak (diberhentikan). Kan KPK bilang bahwa kasus yang saya laporkan itu sumir. Alasannya karena tidak ada penyelenggara negara, lalu saya bantah dan sempat ramai kan," ujar Ubed saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/10).


Dalam laporannya, Ubed menyebutkam bahwa fakta-fakta tentang kucuran dana dari lembaga pembiayaan terkait grup bisnis pembakaran hutan itu ke perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Gibran dan Kaesang, nilainya mencapai Rp 99,3 miliar.

"Waktu itu saya bantah (KPK). Apanya tidak ada penyelenggara negara, ayahnya penyelenggara negara, lalu ada duta besar juga penyelenggara negara yang terlibat yang saya sebutkan itu semua ada dalam laporan. Jadi jelas ada penyelenggara negara," sambungnya menegaskan.

Di samping itu, Ubed menegaskan bahwa yang dimaksud korupsi dalam laporannya itu bukan hanya perihal "makan uang” APBN dan APBD.

"Korupsi itu tidak hanya itu. Di antara korupsi itu ada gratifikasi, suap itu bagian dari korup. Nah, persoalannya kan gratifikasi ini macam-macam. Ada yang ngasih uang langsung, ada yang ngasih jabatan, selain jabatan ada saham," urainya.

Oleh karena itu, dia memandang patut kiranya KPK untuk mendalami laporan yang disampaikan secara serius dengan cara mencari bukti-bukti pendukung lainnya yang bisa diraih hanya lewat kewenanga embaga antirasuah.

"Karena KPK juga menjawab bahwa kasus saya itu hanya diarsipkan, bukan berarti kasus saya itu dihentikan. Nah itu. ini penting, diarsipkan laporan saya itu, bukan berarti menghentikan kasus," ungkapnya.

"Diarsipkan itu dimasukkan ke dalam dokumen pelaporan hukum di KPK yang sewaktu-waktu kalau saya punya bukti yang lebih empirik itu bisa diungkap lagi. Atau KPK bekerja dengan otoritasnya, mencari bukti-bukti yang saya kasih pintu-pintunya itu," demikian Ubed menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya