Berita

Letak Pulau Pasir atau Ashmore Reef di dekat Pulau Rote Indonesia/Net

Dunia

Tak Pernah Masuk dalam Peta NKRI, Kemlu Tegaskan Pulau Pasir Bukan Milik Indonesia

JUMAT, 28 OKTOBER 2022 | 10:37 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kepemilikan Pulau Pasir atau Ashmore yang sempat dipermasalahkan warga Nusa Tenggara Timur dengan Australia ternyata bukan bagian dari Indonesia.

Pernyataan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Amrih Jinangkung dalam press briefing Kemlu yang digelar pada Kamis (27/10).

Amrih menyebutkan jika sejak zaman Hindia Belanda, Pulau Pasir tersebut bahkan tidak pernah menjadi bagian dari wilayah kekuasaan kolonial.


"Di wilayah NKRI berdasarkan hukum internasional yang kita sebut asas uti possidetis juris adalah bekas wilayah Hindia Belanda, dan dalam konteks ini Pulau Pasir atau Ashmore Reef tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda," jelasnya.

"Maka jelas bahwa ketika Indonesia merdeka, Ashmore Reef tidak pernah menjadi bagian dari wilayah NKRI, dan dalam prakteknya pemerintah hindia-belanda juga tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan Pulau Pasir atau Ashmore Reef oleh Inggris," tambah Amrih.

Lebih lanjut Amrih merujuk pada peta NKRI dan Deklarasi Juanda tahun 1957 di mana Pulau Pasir nyatanya memang tidak pernah dimiliki atau bahkan Indonesia tidak punya klaim terhadap Ashmore Reef tersebut.

"Kalau kita lihat praktek RI sejak atau kita lihat pada deklarasi Djuanda tahun 1957, kemudian diundangkan dengan undang-undang nomor 4 PRP tahun 60, Pulau Pasir atau Ashmore Reef tidak masuk dalam wilayah atau dalam peta NKRI sejak tahun 57 tahun 60, maupun pada peta peta yang dibuat setelah itu," ujarnya.

Terkait dengan kepentingan nelayan tradisional NTT yang ingin agar Australia pergi dari Ashmore Reef, Amrih mengatakan jika Indonesia dan Australia telah lama membuat perjanjian yang sudah ditandatangani sejak 1974 lalu.

"Indonesia dan Australia membuat perjanjian untuk mengakomodasikan kepentingan mereka itu melalui MoU yang ditandatangani pada tahun 1974. MoU ini kemudian disempurnakan lagi dengan perjanjian tahun 1981 dan 1989 yang kita kenal secara umum sebagai MoU box," papar Amrih.

Menurut Amrih, kesepakatan dengan Australia tersebut dapat memberikan legalitas bagi nelayan NTT untuk menangkap ikan di sekitar Ashmore Reef.

"Di dalam MoU ini diatur mengenai hak nelayan tradisional NTT untuk melakukan kegiatan atau melaksanakan traditional fishing rights di perairan sekitar Ashmore Reef dan gugusan pulau-pulau lain di sekitar itu, yang memang sejak zaman dahulu menjadi wilayah dimana nelayan tradisional NTT mencari ikan," ucapnya.

Pekan lalu, warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Australia angkat kaki dari Pulau Pasir yang terletak di selatan Pulau Rote, pulau yang sering disebut sebagai batas selatan Indonesia.

Pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timor, Ferdi mengancam jika Australia tidak keluar, maka ia akan membawa masalah ini ke pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya