Berita

Letak Pulau Pasir atau Ashmore Reef di dekat Pulau Rote Indonesia/Net

Dunia

Tak Pernah Masuk dalam Peta NKRI, Kemlu Tegaskan Pulau Pasir Bukan Milik Indonesia

JUMAT, 28 OKTOBER 2022 | 10:37 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kepemilikan Pulau Pasir atau Ashmore yang sempat dipermasalahkan warga Nusa Tenggara Timur dengan Australia ternyata bukan bagian dari Indonesia.

Pernyataan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Amrih Jinangkung dalam press briefing Kemlu yang digelar pada Kamis (27/10).

Amrih menyebutkan jika sejak zaman Hindia Belanda, Pulau Pasir tersebut bahkan tidak pernah menjadi bagian dari wilayah kekuasaan kolonial.


"Di wilayah NKRI berdasarkan hukum internasional yang kita sebut asas uti possidetis juris adalah bekas wilayah Hindia Belanda, dan dalam konteks ini Pulau Pasir atau Ashmore Reef tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda," jelasnya.

"Maka jelas bahwa ketika Indonesia merdeka, Ashmore Reef tidak pernah menjadi bagian dari wilayah NKRI, dan dalam prakteknya pemerintah hindia-belanda juga tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan Pulau Pasir atau Ashmore Reef oleh Inggris," tambah Amrih.

Lebih lanjut Amrih merujuk pada peta NKRI dan Deklarasi Juanda tahun 1957 di mana Pulau Pasir nyatanya memang tidak pernah dimiliki atau bahkan Indonesia tidak punya klaim terhadap Ashmore Reef tersebut.

"Kalau kita lihat praktek RI sejak atau kita lihat pada deklarasi Djuanda tahun 1957, kemudian diundangkan dengan undang-undang nomor 4 PRP tahun 60, Pulau Pasir atau Ashmore Reef tidak masuk dalam wilayah atau dalam peta NKRI sejak tahun 57 tahun 60, maupun pada peta peta yang dibuat setelah itu," ujarnya.

Terkait dengan kepentingan nelayan tradisional NTT yang ingin agar Australia pergi dari Ashmore Reef, Amrih mengatakan jika Indonesia dan Australia telah lama membuat perjanjian yang sudah ditandatangani sejak 1974 lalu.

"Indonesia dan Australia membuat perjanjian untuk mengakomodasikan kepentingan mereka itu melalui MoU yang ditandatangani pada tahun 1974. MoU ini kemudian disempurnakan lagi dengan perjanjian tahun 1981 dan 1989 yang kita kenal secara umum sebagai MoU box," papar Amrih.

Menurut Amrih, kesepakatan dengan Australia tersebut dapat memberikan legalitas bagi nelayan NTT untuk menangkap ikan di sekitar Ashmore Reef.

"Di dalam MoU ini diatur mengenai hak nelayan tradisional NTT untuk melakukan kegiatan atau melaksanakan traditional fishing rights di perairan sekitar Ashmore Reef dan gugusan pulau-pulau lain di sekitar itu, yang memang sejak zaman dahulu menjadi wilayah dimana nelayan tradisional NTT mencari ikan," ucapnya.

Pekan lalu, warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Australia angkat kaki dari Pulau Pasir yang terletak di selatan Pulau Rote, pulau yang sering disebut sebagai batas selatan Indonesia.

Pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timor, Ferdi mengancam jika Australia tidak keluar, maka ia akan membawa masalah ini ke pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya