Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Perdamaian Kasus SPK Antigen Palsu Hampir Pasti Gagal

KAMIS, 27 OKTOBER 2022 | 21:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus dugaan penipuan berkedok pengadaan alat tes antigen yang menimpa Direktur Utama PT Aayu Waras Sentosa (AWS) nampaknya akan berakhir buntu. Kesepakatan damai dengan terduga pelaku, Rosiana tak kunjung terlihat adanya itikad baik melakukan pelunasan pembayaran.

"Perdamaian kasus SPK palsu kementrian perhubungan hampir pasti gagal," kata Pengacara PT AWS, Grace Elisabeth kepada wartawan, Kamis (27/10).

Grace mengatakan, Rosiana telah jatuh tempo untuk melunasi pembayaran. Di mana pembayaran pertama sebesar Rp 1,25 miliar harusnya dilaksanakan pada 19 Oktober 2022, dan pembayaran kedua dengan jumlah sama maksimal tanggal 26 Oktober 2022.


"Kami memberikan somasi ketiga dan terakhir kepada Ibu untuk segera melakukan pembayaran penuh kepada Klien kami sebesar total Rp 2,5 miliar dalam waktu 1x24 jam sejak tanggal surat ini dikirimkan," imbuhnya.

Jika pembayaran tidak dilakukan, maka PT AWS akan menempuh jalur hukum. Kesepakatan damai yang telah dibuat akan batal demi hukum.

"Klien kami akan kembali melanjutkan seluruh proses dan/atau upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Serta melakukan press conference kepada media cetak maupun elektronik atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Ibu Rosiana terhadap klien kami," tegas Grace.

Sebelumnya, PT Aayu Waras Sentosa (AWS) membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan usai merasa ditipu hingga Rp 34 miliar terkait pengadaan 300 ribu alat tes antigen di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Laporan ini teregister dengan Nomor LP/B/210/I/2022/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Januari 2022.

Dalam perkara ini terlapornya adalah Rosiana selaku perantara pemberi proyek. Saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pengiriman barang yang dilakukan PT. AWS kepada Rosiana dilakukan secara bertahap. Barang antigen dikirim ke gudang Kemenhub di Jalan Petojo Sabangan II, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat sesuai dengan permintaan dari Rosiana. "Sisa utang atau tagihan sebesar Rp 34,93 miliar," pungkas Grace.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya