Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Hukum

Suparji Ahmad: Larang Tilang Manual, Kebijakan Kapolri Tepat untuk Cegah Pungli

KAMIS, 27 OKTOBER 2022 | 13:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang jajaran polisi menindak pelanggar lalu lintas dengan tilang manual patut diapresiasi. Sebab, langkah tersebut tepat untuk mencegah pungutan liar (Pungli) di lapangan.

Begitu kata pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/10).

"Ya kebijakan yang tepat untuk cegah pungli," kata Suparji:


Suparji menilai keputusan Kapolri melarang tilang manual di jalan sebuah terobosan. Namun, ia mengingatkan agar Kapolri juga meningkatkan pengawasan di lapangan dan menambah jumlah kamera untuk menilang online.

"CCTV-nya (kamera ETLE) harus yang canggih. Tingkatkan pengawasan di lapangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Suparji menyebut Kapolri juga harus menyiapkan sanksi tegas kepada anggota polisi lalu lintas yang masih menilang manual dan meminta 'uang damai' kepada pelanggar lalu lintas, salah satunya dengan memindahkan ke bidang lain.

"Sanksi yg bisa menjerakan, lakukan kegiatan sosial:. Ya betul, antara lain seperti itu (memindagkan anggota polantas ke bidang lain)," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.

Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Listyo menjelaskan cara polisi Lalu Lintas menindak pelanggar usai larangan tilang manual. Menurutnya, para polisi lalu lintas
bisa melakukan penindakan berupa edukasi.

"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit, Senin (24/10).

Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian telah menarik seluruh surat tilang telah diedarkan kepada anggota usai Kapolri melarang tilang manual.

"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya