Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Hukum

Suparji Ahmad: Larang Tilang Manual, Kebijakan Kapolri Tepat untuk Cegah Pungli

KAMIS, 27 OKTOBER 2022 | 13:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang jajaran polisi menindak pelanggar lalu lintas dengan tilang manual patut diapresiasi. Sebab, langkah tersebut tepat untuk mencegah pungutan liar (Pungli) di lapangan.

Begitu kata pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/10).

"Ya kebijakan yang tepat untuk cegah pungli," kata Suparji:


Suparji menilai keputusan Kapolri melarang tilang manual di jalan sebuah terobosan. Namun, ia mengingatkan agar Kapolri juga meningkatkan pengawasan di lapangan dan menambah jumlah kamera untuk menilang online.

"CCTV-nya (kamera ETLE) harus yang canggih. Tingkatkan pengawasan di lapangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Suparji menyebut Kapolri juga harus menyiapkan sanksi tegas kepada anggota polisi lalu lintas yang masih menilang manual dan meminta 'uang damai' kepada pelanggar lalu lintas, salah satunya dengan memindahkan ke bidang lain.

"Sanksi yg bisa menjerakan, lakukan kegiatan sosial:. Ya betul, antara lain seperti itu (memindagkan anggota polantas ke bidang lain)," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.

Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Listyo menjelaskan cara polisi Lalu Lintas menindak pelanggar usai larangan tilang manual. Menurutnya, para polisi lalu lintas
bisa melakukan penindakan berupa edukasi.

"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit, Senin (24/10).

Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian telah menarik seluruh surat tilang telah diedarkan kepada anggota usai Kapolri melarang tilang manual.

"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya