Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Perjanjian Damai Diingkari, PT AWS Akan Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Penipuan Proyek Antigen

RABU, 26 OKTOBER 2022 | 23:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Karena tidak kunjung melakukan pembayaran ganti rugi atas perjanjian perdamaian tanggal 8 Oktober 2022. Direktur PT Aayu Waras Sentosa (AWS), Bambang Trianto H melayangkan somasi kepada Rosiana dalam kasus dugaan penipuan berkedok pengadaan alat tes antigen.

"Sampai dengan saat ini klien kami belum menerima pembayaran dari Ibu (Rosiana) sebesar Rp 1.250.000.000 yang telah jatuh tempo pada tanggal 19 Oktober 2022," kata Pengacara PT AWS, Grace Elisabeth dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/10).

"Maka untuk dan oleh karena itu kami memberikan Somasi Kedua kepada Ibu untuk segera melakukan pembayaran penuh kepada klien kami," ujarnya menambahkan.


PT AWS memberikan waktu kepada Rosiana agar melakukan pembayaran maksimal 2x24 jam sejak tanggal surat ini dikirimkan. Apabila tidak dilakukan pembayaran, maka Perjanjian Perdamaian tersebut dianggap batal.

"Dan Klien kami akan kembali melanjutkan seluruh proses dan/atau upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Serta melakukan press conference kepada media cetak maupun elektronik atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Ibu Rosiana terhadap klien kami," pungkas Grace.

Sebelumnya, PT Aayu Waras Sentosa (AWS) membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan usai merasa ditipu hingga Rp 34 miliar terkait pengadaan 300 ribu alat tes antigen di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Laporan ini teregister dengan Nomor LP/B/210/I/2022/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Januari 2022.

Dalam perkara ini terlapornya adalah Rosiana selaku perantara pemberi proyek. Saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pengiriman barang yang dilakukan PT. AWS kepada Rosiana dilakukan secara bertahap. Barang antigen dikirim ke gudang Kemenhub di Jalan Petojo Sabangan II, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat sesuai dengan permintaan dari Rosiana.

"Sisa utang atau tagihan sebesar Rp 34,93 miliar," pungkas Grace.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya