Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan/RMOL

Presisi

Polisi Ungkap Identitas Wanita yang Coba Masuk Istana Merdeka

RABU, 26 OKTOBER 2022 | 18:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya mengungkap identitas wanita yang mencoba menerobos Istana Merdeka dengan membawa senjata api jenis FN pada Selasa (25/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa perempuan tersebut merupakan warga Jakarta Utara.

"Identitas wanita yang kemarin mencoba menerobos ke dalam ring satu istana yaitu atas nama Siti Elina alamat Jl. Kampung Mangga, Kecamatan Koja, Jakarta Utara," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/10).

Kini Siti telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal dua puluh tahun.

Selain menetapkan Siti sebagai tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari tas, kitab suci, ponsel, dompet beserta uang tunai, empat jenis senjata berupa pistol, satu buah senjata tajam menyerupai pistol, tiga buah buku, dan peluru senapan angin.

Terpisah, Komandan Paspampres (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sujatmiko menjelaskan kronologis kejadian.

Saat itu SE berjalan mengarah ke Istana Kepresidenan dari arah Harmoni, saat mendekat barrier pembatas Jalan Medan Merdeka Utara petugas Paspampres langsung menghalau. 

“Jadi perempuan tersebut belum menerobos Istana. Tapi justru berawal dari kewaspadaan anggota kami (Paspampres) yang langsung menghampiri perempuan tersebut dan perempuan tersebut langsung mengacungkan senjata ke arah anggota (Paspampres),” ucap Marsda Wahyu dalam keterangan tertulisnya.

Kemudian pada saat yang bersamaan anggota Paspampres atas nama Prada Angga Prayoga yang sedang berjaga di dalam pos Istana Merdeka melihat gerakan yang mencurigakan dari wanita karena hendak berjalan menuju area pagar istana yang merupakan zona ring 1 Paspampres.

Saat berjalan ke arah pintu gerbang, Prada Angga Prayoga melihat SE tersebut mengeluarkan sejenis senpi FN dan langsung menodongkan ke arah Prada Angga Prayoga

Akibat hal ini, personel Paspampres tersebut dibantu Pratu Gede Yuda melakukan tindakan pengamanan dengan merebut senjata senpi dari SE tersebut

Atas kesigapan dari kedua personel Paspampres, maka SE tersebut berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian yang berada di Pos Gatur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Populer

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

KPK Dapat Petunjuk Dugaan Suap PAW PDIP dari Buku Hasto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:35

Suswono Jalan Tengah Selamatkan Marwah PKS

Kamis, 15 Agustus 2024 | 16:03

BHS Kritisi Usul Muhadjir soal Opsi Nasi Jagung di Program Makan Gratis

Rabu, 07 Agustus 2024 | 02:44

Pengamat: Intervensi Kekuasaan Penyebab Airlangga Mundur

Minggu, 11 Agustus 2024 | 19:13

UPDATE

Perkuat Soliditas, Petinggi PDIP Lampung Ramaikan Berbagai Lomba Bareng Kader

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 23:45

176.984 Warga Binaan Dapat Remisi HUT RI, Menkumham: Ini Bukan Sekadar Hadiah

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 23:24

Hadir HUT RI, Dirut Pertamina Tegaskan Dukungan Bangun IKN Berenergi Hijau

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 23:06

Kasus Polio Pertama Terdeteksi di Jalur Gaza

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 22:46

Kader PKS All Out Menangkan Duet Ariza-Lista

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 22:40

Pengetatan Digital, Pakistan Kehilangan Ratusan Juta Dolar AS

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 22:40

Pemerintah Turkistan Timur Minta Masyarakat Dunia Intervensi Pelanggaran HAM Tiongkok

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 22:27

KNPI Apresiasi Kerja Jokowi Membangun Indonesia

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 22:26

KTP Kader Dicatut, PDIP Duga Ada Manuver Kandidat "Boneka" di Jakarta

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 22:25

Jammu dan Kashmir Hadapi Pemilu Pertama Pasca Penghapusan Pasal 370

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 22:17

Selengkapnya