Berita

Majelis hakim sidang terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat/Repro

Hukum

Jaksa Tolak Permintaan Putri Candrawathi Sidang Pembuktian Digabung dengan Ferdy Sambo

RABU, 26 OKTOBER 2022 | 15:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Putri Candrawathi yang meminta sidang digabung dengan perkara terdakwa Ferdy Sambo pada pekan depan.

Usai sidang putusan sela untuk terdakwa Putri dengan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dari PH terdakwa Putri, Majelis Hakim memutuskan tim JPU untuk menghadirkan 12 orang saksi pada Selasa (1/11).

"Demikianlah putusan sela dari Putri Candrawathi. Maka sebagaimana sidang tadi, kami perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi, yaitu korban dan keluarganya, 12 orang. Kita mulai sidang jam 09.30 WIB," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).


Tim PH terdakwa Putri lantas menyampaikan usul kepada Majelis Hakim dan JPU. Yakni, pemeriksaan saksi-saksi digabung dengan perkara terdakwa Sambo. Hal itu kata tim PH terdakwa Sambo, saksi-saksi yang akan dihadirkan di perkara terdakwa Putri sama dengan saksi-saksi perkara terdakwa Sambo dan diwaktu yang berbarengan, yakni pada Selasa (1/11) pukul 09.30 WIB.

"Jadi kami mengusulkan, karena dari PH juga hanya satu tambahan setiap dari terdakwa kuasa hukumnya. Jadi kami mengusulkan agar cepat sidangnya, dan sesuai dengan asas peradilan yang cepat dan berbiaya murah, ringan, sederhana, maka kami mengusulkan kepada Yang Mulia dalam persidangan sidang ini, agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan bersamaan atas nama dua terdakwa Yang Mulia, Ferdy Sambo dan Ibu Putri Candrawathi," mohon tim PH terdakwa Putri.

Atas usulan itu, tim JPU menyampaikan keberatannya. Menurut JPU, nomor surat dakwaan untuk perkara terdakwa Putri dengan perkara terdakwa Sambo berbeda.

"Keberatan Majelis Hakim Yang Mulia. Karena nomor register perkaranya juga sendiri-sendiri, baik terhadap terdakwa Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo. Oleh karena itu tim Penasihat Hukum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," kata JPU.

Untuk itu, Majelis Hakim mengaku akan melakukan musyawarah mengenai usulan dari PH terdakwa Putri maupun keberatan dari JPU. Akan tetapi, Majelis Hakim tetap memerintahkan JPU untuk menghadirkan 12 saksi yang telah dijadwalkan.

"Iya tetap kami catat dalam berita acara dan kami lanjutkan. Demikian sidang perkara nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan ditutup," pungkas Hakim.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya