Berita

Majelis hakim sidang terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat/Repro

Hukum

Jaksa Tolak Permintaan Putri Candrawathi Sidang Pembuktian Digabung dengan Ferdy Sambo

RABU, 26 OKTOBER 2022 | 15:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Putri Candrawathi yang meminta sidang digabung dengan perkara terdakwa Ferdy Sambo pada pekan depan.

Usai sidang putusan sela untuk terdakwa Putri dengan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dari PH terdakwa Putri, Majelis Hakim memutuskan tim JPU untuk menghadirkan 12 orang saksi pada Selasa (1/11).

"Demikianlah putusan sela dari Putri Candrawathi. Maka sebagaimana sidang tadi, kami perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi, yaitu korban dan keluarganya, 12 orang. Kita mulai sidang jam 09.30 WIB," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).


Tim PH terdakwa Putri lantas menyampaikan usul kepada Majelis Hakim dan JPU. Yakni, pemeriksaan saksi-saksi digabung dengan perkara terdakwa Sambo. Hal itu kata tim PH terdakwa Sambo, saksi-saksi yang akan dihadirkan di perkara terdakwa Putri sama dengan saksi-saksi perkara terdakwa Sambo dan diwaktu yang berbarengan, yakni pada Selasa (1/11) pukul 09.30 WIB.

"Jadi kami mengusulkan, karena dari PH juga hanya satu tambahan setiap dari terdakwa kuasa hukumnya. Jadi kami mengusulkan agar cepat sidangnya, dan sesuai dengan asas peradilan yang cepat dan berbiaya murah, ringan, sederhana, maka kami mengusulkan kepada Yang Mulia dalam persidangan sidang ini, agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan bersamaan atas nama dua terdakwa Yang Mulia, Ferdy Sambo dan Ibu Putri Candrawathi," mohon tim PH terdakwa Putri.

Atas usulan itu, tim JPU menyampaikan keberatannya. Menurut JPU, nomor surat dakwaan untuk perkara terdakwa Putri dengan perkara terdakwa Sambo berbeda.

"Keberatan Majelis Hakim Yang Mulia. Karena nomor register perkaranya juga sendiri-sendiri, baik terhadap terdakwa Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo. Oleh karena itu tim Penasihat Hukum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," kata JPU.

Untuk itu, Majelis Hakim mengaku akan melakukan musyawarah mengenai usulan dari PH terdakwa Putri maupun keberatan dari JPU. Akan tetapi, Majelis Hakim tetap memerintahkan JPU untuk menghadirkan 12 saksi yang telah dijadwalkan.

"Iya tetap kami catat dalam berita acara dan kami lanjutkan. Demikian sidang perkara nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan ditutup," pungkas Hakim.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya