Berita

Persidangan Putri Candrawathi/RMOL

Politik

Sama Seperti Ferdy Sambo, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan 12 Saksi Keluarga Yosua Hutabarat Pekan Depan

RABU, 26 OKTOBER 2022 | 15:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai nota keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa Putri Candrawathi ditolak seluruhnya, Majelis Hakim perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 orang saksi dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menolak eksepsi tim PH terdakwa," ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Majelis Hakim menilai, surat dakwaan JPI telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap. Bahkan, telah disebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf b KUHAP.


"Sehingga surat dakwaan yang demikian tidaklah akan mengurangi serta merugikan tim Penasihat Hukum terdakwa dalam mengajukan pembelaannya," kata Majelis Hakim.

Sehingga kata Majelis Hakim, dengan ditolaknya seluruh eksepsi PH terdakwa Putri, maka perkara Putri tetap dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

"Menetapkan pemeriksaan perkara nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan," kata Majelis Hakim.

Hakim meminta, JPU menghadirkan 12 orang saksi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa (1/11).

"Demikianlah putusan sela dari Putri Candrawathi. Maka sebagaimana sidang tadi, kami perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi, yaitu korban dan keluarganya, 12 orang. Kita mulai sidang jam 09.30 WIB," pungkas Hakim.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya