Berita

Sidang putusan sela Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Net

Hukum

Seluruh Nota Keberatan Ferdy Sambo Ditolak Majelis Hakim

RABU, 26 OKTOBER 2022 | 12:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili. Satu, menolak keberatan dari PH terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujar Majelis Hakim saat membacakan putusa sela yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, seluruh eksepsi PH terdakwa Sambo dikesampingkan dan ditolak karena surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP.


Oleh karena keberatan PH terdakwa Sambo dinyatakan ditolak, maka pemeriksaan perkara berdasarkan surat dakwaan nomor register perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo yang terdaftar di Kepaniteraan Pidana dengan register perkara nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL haruslah dilanjutkan.

"Memerintahkan Penuntut untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas," kata Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

"Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin 24 Oktober oleh Kami Majelis Hakim dibantu saudara Panitera Pengganti," pungkas Majelis Hakim.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya