Berita

Ferdy Sambo saat jalani sidang perdana/Net

Hukum

Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Ferdy Sambo Soal Surat Dakwaan Hanya Bersandar Satu Saksi

RABU, 26 OKTOBER 2022 | 11:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim mengesampingkan poin pertama eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferdy Sambo terkait tudingan bahwa surat dakwaan hanya bersandar pada satu keterangan saksi.

Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim saat sidang dengan agenda putusa sela dari Majelis Hakim atas eksepsi dan tanggapan Penuntut Umum (PU) terhadap surat dakwaan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Dalam sidang ini, Majelis Hakim menjawab satu persatu poin dalam eksepsi PH terdakwa Sambo. Poin pertama eksepsi PH terdakwa Sambo adalah menyatakan bahwa "kronologi dan ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh dan hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan saksi yang lain".


"Menimbang bahwa, apabila mencermati keberatan Penasihat Hukum terdakwa pada bagian ini, maka dapat diketahui bahwa keberatan tersebut menyangkut uraian dalam surat dakwaan penuntut yang menurut Penasihat Hukum terdakwa tidak memuat secara lengkap uraian peristiwa hukum yang terjadi, sehingga terdakwa Ferdy Sambo didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana termuat dalam dakwaan Penuntut Umum," ujar Majelis Hakim.

Dalam eksepsinya, kata Hakim, dapat diketahui bahwa PH terdakwa Sambo dalam menyampaikan hal tersebut disertai dengan ringkasan dakwaan sebagaimana termuat dalam surat dakwaan halaman 6 hingga 25 yang pada pokoknya membahas hal-hal yang berkaitan dengan latar belakang terjadinya tindak pidana dan rumusan delik yang didakwakan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Setelah membaca dengan seksama eksepsi PH terdakwa Sambo secara spesifik kata Majelis Hakim, menguraikan kronologis peristiwa terjadinya tindak pidana yang menurut PH terdakwa Sambo terangkum dalam tiga fase peristiwa hingga mengakibatkan terdakwa Ferdy Sambo oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan.

Majelis Hakim menilai, terdakwa Sambo dan PH-nya memahami dan mengerti jika terdakwa Sambo tengah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana termuat dalam dakwaan kombinasi PU sebagaimana telah dijabarkan PH terdakwa dalam nota keberatannya.

Berdasarkan rumusan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP kata Majelis Hakim, dapat diketahui bahwa segera setelah PU selesai membacakan surat dakwaannya atau segera setelah PU selesai memberikan penjelasan kepada terdakwa mengenai dakwaannya, maka terdakwa atau PHnya dapat mengajukan keberatan dengan mengemukakan beberapa eksepsi, misalnya menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, dakwaan tidak dapat diterima, surat dakwaan harus dibatalkan.

Dengan demikian kata Majelis Hakim, apabila merujuk pada Pasal 156 Ayat 1 KUHAP tersebut, eksepsi yang dikemukakan oleh PH terdakwa Sambo tidak termasuk dalam lingkup eksepsi yang diatur dalam ketentuan pasal dimaksud, sehingga lebih tepat apabila hal-hal tersebut dipertimbangkan dalam waktu pembuktian pokok perkara a quo.

"Menimbang bahwa oleh karenanya, keberatan yang demikian itu haruslah dikesampingkan," pungkas Hakim menyampaikan putusan sela terhadap poin pertama eksepsi PH terdakwa Sambo.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya