Berita

Warga Tebet Barat Jakarta, Siska, masuk DPO Polrestabes Semarang/Repro

Hukum

Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Warga Tebet Barat Jakarta Jadi DPO Polrestabes Semarang

RABU, 26 OKTOBER 2022 | 03:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polrestabes Semarang menetapkan Nurlaila Bernadin, warga Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia ditetapkan sebagai DPO atas kasus penipuan dan penggelapan.

Penetapan DPO berdasarkan surat nomor: DPO/26/VIII/2022/Reskrim yang diterbitkan 16 Agustus 2022 dan ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.

Kasus penipuan yang menjerat Nurlaila Bernadin bermula dari laporan pengusaha di Kota Semarang, melalui Agus Wijayanto selaku kuasa hukum sebagaimana surat laporan nomor: LP/B/302/V/2022/SPKT/RESTABES SMG/POLDA JATENG pada 9 Mei 2022.


Agus Wijayanto menuturkan, laporan berawal dari hubungan utang piutang antara kliennya yaitu AH dengan Nurlaila sekitar Rp 1,6 miliar. Dalam perjalanannya, sudah ada pembayaran yang dilakukan AH sekitar Rp 1,2 miliar.

"Kemudian, ternyata Nurlaila juga mempunyai utang kepada orang lain yaitu Siska. Sehingga, mereka bertemu untuk melakukan kesepakatan pengalihan sisa utang dari klien kami kepada Siska," kata AW, sapaan Agus Wijayanto, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (25/10).

Dengan adanya kesepakatan pengalihan utang tersebut, maka utang kliennya kepada Nurlaila menjadi lunas dan berpindah ke Siska. Begitu juga utang Nurlaila kepada Siska juga lunas.

Hal itu diamini Siska sebagaimana yang disampaikan dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Di mana pada saat itu Siska membantah adanya utang AH ke Nurlaila, karena tagihan Nurlaila tersebut telah dialihkan ke Siska.

"Klien kami kemudian telah melakukan pembayaran pelunasan utang kepada Siska, sebagaimana kesepakatan bersama pengalihan utang tersebut. Namun, Nurlaila tetap mengajukan gugatan PKPU ke PN Semarang meski tanggungan utang sudah dialihkan dan lunas," jelasnya.

Karena tidak ada perdamaian, hakim tetap memutus pailit. Atas dasar itu, lanjut AW, kliennya kemudian merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polrestabes Semarang dengan dugaan penipuan atau penggelapan.

"Atas perbuatan yang bersangkutan, patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kami juga sedang mendalami dugaan adanya pihak lain yang turut serta membantu perbuatan pidananya," jelasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya