Berita

Warga Tebet Barat Jakarta, Siska, masuk DPO Polrestabes Semarang/Repro

Hukum

Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Warga Tebet Barat Jakarta Jadi DPO Polrestabes Semarang

RABU, 26 OKTOBER 2022 | 03:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polrestabes Semarang menetapkan Nurlaila Bernadin, warga Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia ditetapkan sebagai DPO atas kasus penipuan dan penggelapan.

Penetapan DPO berdasarkan surat nomor: DPO/26/VIII/2022/Reskrim yang diterbitkan 16 Agustus 2022 dan ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.

Kasus penipuan yang menjerat Nurlaila Bernadin bermula dari laporan pengusaha di Kota Semarang, melalui Agus Wijayanto selaku kuasa hukum sebagaimana surat laporan nomor: LP/B/302/V/2022/SPKT/RESTABES SMG/POLDA JATENG pada 9 Mei 2022.

Agus Wijayanto menuturkan, laporan berawal dari hubungan utang piutang antara kliennya yaitu AH dengan Nurlaila sekitar Rp 1,6 miliar. Dalam perjalanannya, sudah ada pembayaran yang dilakukan AH sekitar Rp 1,2 miliar.

"Kemudian, ternyata Nurlaila juga mempunyai utang kepada orang lain yaitu Siska. Sehingga, mereka bertemu untuk melakukan kesepakatan pengalihan sisa utang dari klien kami kepada Siska," kata AW, sapaan Agus Wijayanto, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (25/10).

Dengan adanya kesepakatan pengalihan utang tersebut, maka utang kliennya kepada Nurlaila menjadi lunas dan berpindah ke Siska. Begitu juga utang Nurlaila kepada Siska juga lunas.

Hal itu diamini Siska sebagaimana yang disampaikan dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Di mana pada saat itu Siska membantah adanya utang AH ke Nurlaila, karena tagihan Nurlaila tersebut telah dialihkan ke Siska.

"Klien kami kemudian telah melakukan pembayaran pelunasan utang kepada Siska, sebagaimana kesepakatan bersama pengalihan utang tersebut. Namun, Nurlaila tetap mengajukan gugatan PKPU ke PN Semarang meski tanggungan utang sudah dialihkan dan lunas," jelasnya.

Karena tidak ada perdamaian, hakim tetap memutus pailit. Atas dasar itu, lanjut AW, kliennya kemudian merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polrestabes Semarang dengan dugaan penipuan atau penggelapan.

"Atas perbuatan yang bersangkutan, patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kami juga sedang mendalami dugaan adanya pihak lain yang turut serta membantu perbuatan pidananya," jelasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya