Berita

Pelimpahan berkas perkara kasus tragedi Kanjuruhan dari Kepolisian ke Kejaksaan/Ist

Hukum

Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati Jatim

RABU, 26 OKTOBER 2022 | 01:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus tragedi Kanjuruhan Malang memasuki babak baru. Selasa (25/10), pihak penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

"Hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap I atas 6 tersangka. Mereka adalah AHL dari PT.LIB, Tersangka SS dan AH dari Panpel, serta WSP, BSA, dan HM dari anggota Polri," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (25/10).

Usai menerima pelimpahan tersebut, lanjut Fathur, berkas perkara tragedi Kanjuruhan tersebut akan diteliti oleh  jaksa peneliti yang telah ditunjuk Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati.


"Kajati Jatim telah menunjuk 15 JPU yang akan meneliti berkas perkaranya," imbuhnya.

Dalam meneliti berkas perkara berkas tragedi Kanjuruhan tersebut, jaksa peneliti memiliki waktu paling lama 14 hari untuk melihat apakah berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil dan materiil secara lengkap. Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk  untuk dilengkapi.

"Jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," tandas Fathur Rohman.

Pihak Kepolisian telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC AH, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP HM, Kabag Ops Polres Malang WSP, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi BSA.

Dalam perkara ini, AHL disangkakan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara tersangka SS dan AH dari Panpel disangkakan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan WSP, BSA dan HM dari anggota Polri disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya