Berita

Pelimpahan berkas perkara kasus tragedi Kanjuruhan dari Kepolisian ke Kejaksaan/Ist

Hukum

Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati Jatim

RABU, 26 OKTOBER 2022 | 01:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus tragedi Kanjuruhan Malang memasuki babak baru. Selasa (25/10), pihak penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

"Hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap I atas 6 tersangka. Mereka adalah AHL dari PT.LIB, Tersangka SS dan AH dari Panpel, serta WSP, BSA, dan HM dari anggota Polri," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (25/10).

Usai menerima pelimpahan tersebut, lanjut Fathur, berkas perkara tragedi Kanjuruhan tersebut akan diteliti oleh  jaksa peneliti yang telah ditunjuk Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati.

"Kajati Jatim telah menunjuk 15 JPU yang akan meneliti berkas perkaranya," imbuhnya.

Dalam meneliti berkas perkara berkas tragedi Kanjuruhan tersebut, jaksa peneliti memiliki waktu paling lama 14 hari untuk melihat apakah berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil dan materiil secara lengkap. Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk  untuk dilengkapi.

"Jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," tandas Fathur Rohman.

Pihak Kepolisian telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC AH, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP HM, Kabag Ops Polres Malang WSP, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi BSA.

Dalam perkara ini, AHL disangkakan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara tersangka SS dan AH dari Panpel disangkakan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan WSP, BSA dan HM dari anggota Polri disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Helikopter Rombongan Presiden Iran Jatuh

Senin, 20 Mei 2024 | 00:06

Tak Dapat Dukungan Kiai, Ketua MUI Salatiga Mundur dari Penjaringan Pilwalkot PDIP

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:47

Hanya Raih 27 Persen Suara, Prabowo-Gibran Tak Kalah KO di Aceh

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:25

Bangun Digital Entrepreneurship Butuh Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:07

Khairunnisa: Akbar Tandjung Guru Aktivis Semua Angkatan

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:56

MUI Jakarta Kecam Pencatutan Nama Ulama demi Kepentingan Bisnis

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:42

Jelang Idul Adha, Waspadai Penyakit Menular Hewan Ternak

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:57

KPU KBB Berharap Dana Hibah Pilkada Segera Cair

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:39

Amanah Ajak Anak Muda Aceh Kembangkan Kreasi Teknologi

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:33

Sudirman Said Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Anies

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:17

Selengkapnya