Berita

Pelimpahan berkas perkara kasus tragedi Kanjuruhan dari Kepolisian ke Kejaksaan/Ist

Hukum

Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati Jatim

RABU, 26 OKTOBER 2022 | 01:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus tragedi Kanjuruhan Malang memasuki babak baru. Selasa (25/10), pihak penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

"Hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap I atas 6 tersangka. Mereka adalah AHL dari PT.LIB, Tersangka SS dan AH dari Panpel, serta WSP, BSA, dan HM dari anggota Polri," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (25/10).

Usai menerima pelimpahan tersebut, lanjut Fathur, berkas perkara tragedi Kanjuruhan tersebut akan diteliti oleh  jaksa peneliti yang telah ditunjuk Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati.


"Kajati Jatim telah menunjuk 15 JPU yang akan meneliti berkas perkaranya," imbuhnya.

Dalam meneliti berkas perkara berkas tragedi Kanjuruhan tersebut, jaksa peneliti memiliki waktu paling lama 14 hari untuk melihat apakah berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil dan materiil secara lengkap. Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk  untuk dilengkapi.

"Jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," tandas Fathur Rohman.

Pihak Kepolisian telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC AH, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP HM, Kabag Ops Polres Malang WSP, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi BSA.

Dalam perkara ini, AHL disangkakan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara tersangka SS dan AH dari Panpel disangkakan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan WSP, BSA dan HM dari anggota Polri disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya