Berita

Pelimpahan berkas perkara kasus tragedi Kanjuruhan dari Kepolisian ke Kejaksaan/Ist

Hukum

Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati Jatim

RABU, 26 OKTOBER 2022 | 01:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus tragedi Kanjuruhan Malang memasuki babak baru. Selasa (25/10), pihak penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

"Hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap I atas 6 tersangka. Mereka adalah AHL dari PT.LIB, Tersangka SS dan AH dari Panpel, serta WSP, BSA, dan HM dari anggota Polri," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (25/10).

Usai menerima pelimpahan tersebut, lanjut Fathur, berkas perkara tragedi Kanjuruhan tersebut akan diteliti oleh  jaksa peneliti yang telah ditunjuk Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati.


"Kajati Jatim telah menunjuk 15 JPU yang akan meneliti berkas perkaranya," imbuhnya.

Dalam meneliti berkas perkara berkas tragedi Kanjuruhan tersebut, jaksa peneliti memiliki waktu paling lama 14 hari untuk melihat apakah berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil dan materiil secara lengkap. Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk  untuk dilengkapi.

"Jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," tandas Fathur Rohman.

Pihak Kepolisian telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC AH, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP HM, Kabag Ops Polres Malang WSP, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi BSA.

Dalam perkara ini, AHL disangkakan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara tersangka SS dan AH dari Panpel disangkakan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan WSP, BSA dan HM dari anggota Polri disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya