Berita

Irwandi Yusuf jalani bebas bersyarat/Net

Hukum

Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tinggalkan Lapas Sukamiskin

RABU, 26 OKTOBER 2022 | 00:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bekas Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dikabarkan telah bebas dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irwandi telah menjalani hukuman sekitar 4 tahun dari total 7 tahun masa hukumannya.

“Iya, mungkin saja benar, karena ibu (istri Irwandi, Steffy) di sana (Bandung),” kata kuasa hukum Partai Nanggroe Aceh (PNA), Haspan Yusuf Ritonga, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (25/10).

Lebih lanjut Haspan menyampaikan, surat bebas bersyarat Irwandi Yusuf sudah keluar sejak pagi, kemudian dilakukan proses lainnya ke kejaksaan dan balai pemasyarakatan.


"Sore tadi baru selesai, dan sekarang Bang Irwandi sudah bebas, artinya masih pembebasan bersyarat, sesuai perhitungan kami," ujarnya pula.

Sejauh ini, Haspan belum mengetahui apa saja persyaratan yang diberikan kepada Ketua Umum DPP PNA tersebut, karena surat resminya belum diterima.

"Karena surat-surat apa pun belum ada sama saya, dan saya belum ada komunikasi langsung dengan Irwandi sebab belum bisa dihubungi," imbuhnya.

Irwandi ditangkap pada 3 Juli 2018. Dua hari menjelang satu tahun Pemerintahan Irwandi-Nova, yaitu pada 5 Juli 2018.

Dengan kata lain, Irwandi sudah menjalani masa penahanan 4 tahun 3 bulan 21 hari. Berdasarkan vonis, dia ditahan 7 tahun penjara dalam kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, pada 2018.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya