Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Tragedi Kanjuruhan, IPW Minta Polri Tersangkakan Ketum PSSI

SELASA, 25 OKTOBER 2022 | 23:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengusutan tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa 135 orang tidak boleh berhenti dengan penetapan tiga tersangka dari kalangan panitia. Tetapi, aparat penegak hukum harus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mempunyai kaitan pidananya.

Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mendalami peran dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan jajaran Exco PSSI dikaitkan dengan unsur pidana Pasal 359 dan 360 KUHP. Bila terdapat fakta yang cukup bukti, jangan ragu menetapkan sebagai tersangka.

Walaupun dalam regulasi disebutkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanan kompetisi bila timbul permasalahan ada di panitia pelaksana, akan tetapi dalam tragedi Kanjuruhan penyidik telah menetapkan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita selaku operator PSSI sebagai tersangka karena  ditemukannya peran dalam tindak pidana Pasal 359 KUHP juncto 360 KUHP.


"Sehingga dengan ditetapkannya tersangka terhadap Akmad Hadian Lukita, maka pendalaman materiil proses pidananya diharapkan diberlakukan juga kepada Ketua Umum PSSI dan jajaran Exco PSSI," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Selasa (25/10).

Iwan Bule sendiri telah diperiksa penyidik bersama Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto di Polda Jatim pada Kamis (20/10). Ia dicecar dengan 45 pertanyaan selama 5 jam, sementara Iwan Budianto dimintai keterangan melalui 70 pertanyaan.

Seharusnya, lanjut Sugeng, pihak kepolisian juga meminta keterangan dari jajaran Exco yang berjumlah 15 orang tentang peran dan tugas pokok Exco dan PSSI, tanggung jawab masing-masing dan keberadaan PT LIB, panitia penyelenggara, serta pengamanan di stadion.

"Hal ini untuk membuat terang pertanggungjawaban pidana terhadap melayangnya 135 nyawa manusia di Stadion Kanjuruhan Malang," kata Sugeng.

Seperti yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Ketua Umum PSSI berpotensi menjadi tersangka di kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Tanggung jawab hukum, itu hukum pidananya sudah mulai disidik, dan itu bisa saja kena Ketua PSSI nanti tanggung jawab hukumnya. Bisa saja nanti kena Ketua PSSI," kata Mahfud dalam paparan hasil riset Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Kamis (20/10).

Sementara pada tanggung jawab moralnya, Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIF) Tragedi Kanjuruhan menyindir Ketum PSSI untuk mundur dari jabatannya. Karena kalau tidak mundur bisa dianggap amoral.

Dengan kenyataan yang ada, IPW sangat mendukung pernyataan Mahfud MD bahwa Iwan Bule harus bertanggung jawab secara hukum dan moral.

Untuk itu, bila persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak perlu ragu menetapkan Iwan Bule sebagai tersangka menyusul bawahannya Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris (Ketua Panpel), dan Suko Sutrisno (Security Officer) yang kini telah ditahan.

Hal ini sesuai dengan janji Kapolri yang akan serius dan mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan, yang menjadi peristiwa paling kelam di sepak bola Indonesia.

Sehingga, kasusnya tak hanya berhenti dengan menetapkan enam tersangka yang terdiri dari tiga anggota Polri dan tiga orang sipil. Ke depannya, jelas Kapolri saat mengumumkan enam tersangka, bisa jadi ada kemungkinan penambahan tersangka baru terkait investigasi yang terus dilakukan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya