Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Tragedi Kanjuruhan, IPW Minta Polri Tersangkakan Ketum PSSI

SELASA, 25 OKTOBER 2022 | 23:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengusutan tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa 135 orang tidak boleh berhenti dengan penetapan tiga tersangka dari kalangan panitia. Tetapi, aparat penegak hukum harus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mempunyai kaitan pidananya.

Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mendalami peran dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan jajaran Exco PSSI dikaitkan dengan unsur pidana Pasal 359 dan 360 KUHP. Bila terdapat fakta yang cukup bukti, jangan ragu menetapkan sebagai tersangka.

Walaupun dalam regulasi disebutkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanan kompetisi bila timbul permasalahan ada di panitia pelaksana, akan tetapi dalam tragedi Kanjuruhan penyidik telah menetapkan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita selaku operator PSSI sebagai tersangka karena  ditemukannya peran dalam tindak pidana Pasal 359 KUHP juncto 360 KUHP.


"Sehingga dengan ditetapkannya tersangka terhadap Akmad Hadian Lukita, maka pendalaman materiil proses pidananya diharapkan diberlakukan juga kepada Ketua Umum PSSI dan jajaran Exco PSSI," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Selasa (25/10).

Iwan Bule sendiri telah diperiksa penyidik bersama Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto di Polda Jatim pada Kamis (20/10). Ia dicecar dengan 45 pertanyaan selama 5 jam, sementara Iwan Budianto dimintai keterangan melalui 70 pertanyaan.

Seharusnya, lanjut Sugeng, pihak kepolisian juga meminta keterangan dari jajaran Exco yang berjumlah 15 orang tentang peran dan tugas pokok Exco dan PSSI, tanggung jawab masing-masing dan keberadaan PT LIB, panitia penyelenggara, serta pengamanan di stadion.

"Hal ini untuk membuat terang pertanggungjawaban pidana terhadap melayangnya 135 nyawa manusia di Stadion Kanjuruhan Malang," kata Sugeng.

Seperti yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Ketua Umum PSSI berpotensi menjadi tersangka di kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Tanggung jawab hukum, itu hukum pidananya sudah mulai disidik, dan itu bisa saja kena Ketua PSSI nanti tanggung jawab hukumnya. Bisa saja nanti kena Ketua PSSI," kata Mahfud dalam paparan hasil riset Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Kamis (20/10).

Sementara pada tanggung jawab moralnya, Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIF) Tragedi Kanjuruhan menyindir Ketum PSSI untuk mundur dari jabatannya. Karena kalau tidak mundur bisa dianggap amoral.

Dengan kenyataan yang ada, IPW sangat mendukung pernyataan Mahfud MD bahwa Iwan Bule harus bertanggung jawab secara hukum dan moral.

Untuk itu, bila persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak perlu ragu menetapkan Iwan Bule sebagai tersangka menyusul bawahannya Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris (Ketua Panpel), dan Suko Sutrisno (Security Officer) yang kini telah ditahan.

Hal ini sesuai dengan janji Kapolri yang akan serius dan mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan, yang menjadi peristiwa paling kelam di sepak bola Indonesia.

Sehingga, kasusnya tak hanya berhenti dengan menetapkan enam tersangka yang terdiri dari tiga anggota Polri dan tiga orang sipil. Ke depannya, jelas Kapolri saat mengumumkan enam tersangka, bisa jadi ada kemungkinan penambahan tersangka baru terkait investigasi yang terus dilakukan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Ratusan Pati Naik Pangkat

Selasa, 02 Desember 2025 | 03:24

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Reuni 212 dan Bendera Palestina

Selasa, 02 Desember 2025 | 22:14

Warga Gaza Sumbang 1.000 Dolar AS untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 02 Desember 2025 | 05:03

UPDATE

Seperti Terra Drone, Harusnya Aparat Usut Korporasi Pembalak Liar di Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:14

Prabowo Dengarkan Keluhan Warga di Pengungsian Aceh Tengah

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:09

Kopdes Merah Putih Bukan Ancaman Usaha Lokal

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:04

Purbaya Ogah Kirim Baju Ilegal ke Korban Bencana Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:02

Kemenko PM Kawal Implementasi Sekolah Rakyat di Semarang untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:57

Muhammadiyah Diganjar Penghargaan Nazhir Tanah Wakaf Terluas 2025

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Petinggi NATO Minta Eropa Bersiap Hadapi Agresi Rusia

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Ketika Negara, Bisnis, dan Partai Merobohkan Kedaulatan Rakyat

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:45

Rezim Hukum Bencana: Kontradiksi Bantuan dan Ganti Rugi

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:39

8 Mantan Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA Sampai Rp135 Miliar

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:14

Selengkapnya