Berita

Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah/Net

Hukum

Lewat Twitter, Febri Diansyah Beberkan 4 Bukti Istri Sambo Alami Kekerasan Seksual di Magelang

SELASA, 25 OKTOBER 2022 | 12:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkap sejumlah fakta yang diklaimnya sebagai bukti bahwa telah terjadi kekerasan seksual terhadap kliennya.

Bukti-bukti itu dia beberkan lewat akun media sosial, Twitter pribadinya, Selasa (25/10). Pertama-tama, mantan Jurubicara KPK itu memastikan bahwa fakta soal kasus ini tidak akan menghilangkan tanggung jawab Brigadir J yang telah meninggal dunia, diduga atas rencana pembunuhan suami Putri Chandrawathi, Ferdy Sambo.

“Sebelumnya, perlu dipahami fakta tentang Kekerasan Seksual ini secara hukum tetap tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pelaku pembunuhan,” kata Febri dalam cuitan akun Twitter pribadinya @febridiansyah dikutip Selasa (25/10).


Namun demi keutuhan peristiwa, kata Febri, jangan sampai ada bagian yang dihilangkan atau dipotong-potong. Apalagi dikaburkan di depan majelis hakim yang mulia.

Febri mengurai, kejadian tanggal 7 Juli 2022 ini dihilangkan dalam dakwaan. Peristiwa lanjutannya tiba-tiba muncul sehingga membuat bias tentang apa yang sebenarnya terjadi di Magelang saat itu.

“Bukti kekerasan seksual tidak hanya bersandar pada 1 keterangan Bu Putri saja, tapi ada 3 bukti lain & beberapa saksi petunjuk,” kata mantan Jurubicara KPK ini.

Komnas Perempuan, sambungnya,  sudah menyampaikan mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi namun ada serangan balik. Hingga pernyataan tersebut dinilai tenggelam.

“Beberapa waktu berikutnya, Komnas HAM bicara kembali dalam rekomendasinya,” katanya.

Febri menambahkan, demi kejernihan peristiwa, dia menjelaskan 4 bukti adanya kekerasan seksual tersebut.

“Bukti 1; keterangan Korban, Putri Candrawathi. Disampaikan pada Penyidik dan dituangkan di BAP tanggal 26 Agustus 2022,” kata dia.

Bukti kedua, kata Febri, adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022. Menurutnya, bukti tersebut merupakan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik terhadap semua tersangka, saksi & korban.

“Dokumennya tertulis PRO JUSTICIA,” tegasnya.

“Yang meminta pemeriksaan bukan kuasa hukum, tapi pihak penyidik. Yang melakukan pemeriksaan adalah mereka yang kompeten dan memiliki keilmuan yang kuat,” sambungnya.

Karena ini termasuk berkas perkara, maka akan dibuka dan dibuktikan nanti di persidangan. Kecuali ada pihak-pihak yang ingin mengaburkan kebenaran dan menyembunyikan bukti ini.

“Bukti ketiga; keterangan ahli dalam BAP Psikolog 9 September 2022. Poin pokok yang disampaikan: didapatkan informasi yang konsisten telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendaki korban,” katanya.

Bukti terakhir, Febri mengatakan bahwa 2 saksi yang melihat secara jelas peristiwa di luar kamar ketika menemukan Putri Candrawathi tergeletak pingsan dengan pakaian tidak proper, keringat dingin di depan pintu kamar dekat tempat pakaian kotor dan melihat kamar berantakan.

“Dan saksi lain yang mengkonfirmasi situasi pasca kejadian KS (kekerasan seksual),” ujarnya.

“Kita boleh tidak percaya dengan ucapan, tapi apakah bisa mengabaikan fakta-fakta yang didukung bukti kuat? Sebagai sebuah kewajiban untuk menjelaskan secara faktual dan objektif, hal ini Kami uraikan juga di eksepsi. Kita berharap, semoga kebenaran terungkap. Pelaku yang bersalah dihukum seadil-adilnya,” imbuhnya

Lebih lanjut, Febri mengklaim apa yang disampaikan tersebut semuanya ada pada berkas perkara. Bahkan sudah ada sbelum ia masuk tim kuasa hukum. Bukan informasi yang tiba-tiba ada.

“Silakan direspon, dan jika ada bukti tmbahan (bukan asumsi apalagi fitnah baru), silakan disampaikan. Terima kasih,” demikian Febri.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya