Berita

Irjen Pol Teddy Minahasa/Net

Politik

Didi Irawadi: Jika Terbukti Bersalah, Teddy Minahasa Pantas Diberi Hukuman yang Paling Berat!

SELASA, 25 OKTOBER 2022 | 08:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jika terbukti sebagai pelaku kejahatan kasus narkoba, maka tidak ada alasan sedikit pun bagi diri Irjen Pol Teddy Minahasa untuk dihukum ringan. Pasalnya perbuatan tersebut telah mempermalukan harkat dan martabat kepolisian.

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, dirinya sering mendengar kisah pilu sebuah keluarga yang hancur lebur karena salah satu anak dalam keluarga menjadi pemakai narkoba.

Didi menilai, rusaknya mental penggunaan narkoba hingga risiko kematian menjadi kenyataan yang sudah sering didengar. Di samping dapat memicu tindakan kriminal lainnya seperti pencurian, penganiayaan, hingga pembunuhan.


"Banyak sekali kisah sedih dan pilu, berujung kehancuran sebuah keluarga dampak bahaya narkoba tersebut," ujar Didi dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (25/10).

Dalam kisah pilu yang lain, kata Didi, tidak jarang pula anggota keluarga wanita, bisa si anak, bisa si ibu tiba-tiba melacurkan dirinya demi kebutuhan akan barang haram narkoba tersebut. Kehormatan diri dan keluarga hancur lebur karena barang haram ini.

"Melihat kenyataan-kenyataan di atas masihkah kita memberikan toleransi pada pelaku kejahatan narkoba? Utamanya para bandar, apalagi jika dia seorang petinggi polisi yang berkhianat pada sumpah jabatannya. Di mana malah tega merusak anak bangsa dengan menjual barang bukti yang ada," jelas Didi.

Menurut Didi, polisi, jaksa, hakim, dan pengacara harus bersama-sama mempunyai komitmen kuat dalam menegakkan hukum, dan mengingat bahwa narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa.

"Siapapun silakan bela hak hukumnya Teddy Minahasa, tetapi bukan membela kejahatannya," tegasnya.

Didi pun berharap, para penegak hukum dapat menjaga moral dan marwah dalam kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy. Sebab sudah banyak cerita segala cara akan digunakan oleh pelaku pidana narkoba tingkat tinggi, agar bisa lepas dari ancaman jeratan hukum, apalagi ancaman pidana mati telah menanti.

"Mari masyarakat dan civil society ikut mengawal kasus ini, berikan tekanan agar hukum dan moral dijaga benar-benar marwahnya," ajak Didi.

Selain itu, menurut Didi, kejahatan narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan luar biasa dan kejahatan terorganisir lintas negara/internasional, sehingga dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak kehidupan suatu bangsa.

Ancaman bahaya narkotika di Indonesia meliputi beberapa hal, salah satunya adalah daya rusak. Daya rusak akibat dari narkotika lebih serius dibanding korupsi dan terorisme karena dapat merusak otak dan tidak ada jaminan sembuh.

Lebih lanjut, hingga saat ini kata Didi, sudah ditemukan 83 jenis narkotika baru, salah satunya adalah New Psychoactive Substances (NPS).

Bahkan, data jumlah penduduk pemakai narkoba tahun 2019 berdasarkan penelitian BNN dan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya, sebanyak 4,5 juta jiwa penduduk Indonesia umur 15 sampai dengan 64 tahun pernah menggunakan narkotika. Bahkan ada yang mensinyalir lebih dari jumlah itu, diyakini antara 5 hingga 6 juta jiwa pemakai narkoba di negeri ini.

"Sungguh jumlah yang sangat fantastis! Jika terbukti saudara Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai pelaku kejahatan besar ini, maka sedikit pun tidak ada alasan dihukum ringan.  Hukuman terberat harus dijatuhkan!" pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya