Berita

Khodijah (64) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan akte dan surat jual beli tanah oleh Polda Sumsel, Senin (24/10)/Ist

Nusantara

Buat Surat Pelepasan Hak Tanah, Nenek Khodijah Malah Jadi Tersangka

SELASA, 25 OKTOBER 2022 | 08:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Merasa diperlukan tidak adil oleh pihak kepolisian karena ditetapkan sebagai tersangka, seorang nenek berusia 64 tahun di Ogan Ilir, Sumatera Selatan terus berjuang mencari keadilan.  

Adalah Khodijah (64) warga Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah, Penetapan ini merupakan kelanjutan dari laporan Kepala Desa (Kades) Desa Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir beberapa waktu lalu.

Dirinya dilaporkan sebagai ahli waris dari kepemilikan hak tanah di Desa Seri Dalam sejak 1995. Khodijah merasa penetapan dirinya sebagai tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel tidak wajar.


"Padahal tanah yang dijual itu memang punya Ibu saya Hj. Rhodiah dan bapak saya H Abdullah, kemudian tanah itu dijual dengan Pak Muis. Apa yang salahnya? Salahnya dimana?" terang Khodijah, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (24/10).

Dilanjutkan Khodijah, sepengetahuannya tanah yang saat ini diperkarakan tersebut dijual oleh orang tuanya kepada Muis.

"Sepengetahuan saya orang tua saya menjual tanah hanya kepada Pak Muis, surat asli jual beli tanah tersebut tertulis dengan Pak Muis, surat tanah itu sendiri sudah di beliau," jelasnya.

Masih dikatakan Khadijah, untuk membuat surat pelepasan hak dan Muis ingin mengubah surat tanah yang dibelinya atas nama dirinya, Muis pun meminta Khadijah dan ahli waris lainya untuk membuat surat pelepasan hak.

"Saat itu, pak Muis meminta saya buatkan surat pelepasan hak karena surat atas nama orang tua kami akan diubahnya menjadi nama pak Muis. Lalu kami lima bersaudara membuatkan surat keterangan ahli waris," tuturnya.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, Khodijah justru dilaporkan atas dugaan pemalsuan akte dan surat penjualan oleh Puspita sebagai Kades Desa Seri Dalam.

"Saya tidak ada sangkut pautnya dengan kades tersebut, saya hanya punya urusan dengan pak Muis. Saya datang ke Polda Sumsel hanya memenuhi panggilan terhadap saya. Saya dilaporkan atas tuduhan membuat surat palsu oleh oknum kades. Kan ini aneh jadinya yang dilakukan polisi," tutupnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya