Berita

Khodijah (64) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan akte dan surat jual beli tanah oleh Polda Sumsel, Senin (24/10)/Ist

Nusantara

Buat Surat Pelepasan Hak Tanah, Nenek Khodijah Malah Jadi Tersangka

SELASA, 25 OKTOBER 2022 | 08:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Merasa diperlukan tidak adil oleh pihak kepolisian karena ditetapkan sebagai tersangka, seorang nenek berusia 64 tahun di Ogan Ilir, Sumatera Selatan terus berjuang mencari keadilan.  

Adalah Khodijah (64) warga Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah, Penetapan ini merupakan kelanjutan dari laporan Kepala Desa (Kades) Desa Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir beberapa waktu lalu.

Dirinya dilaporkan sebagai ahli waris dari kepemilikan hak tanah di Desa Seri Dalam sejak 1995. Khodijah merasa penetapan dirinya sebagai tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel tidak wajar.


"Padahal tanah yang dijual itu memang punya Ibu saya Hj. Rhodiah dan bapak saya H Abdullah, kemudian tanah itu dijual dengan Pak Muis. Apa yang salahnya? Salahnya dimana?" terang Khodijah, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (24/10).

Dilanjutkan Khodijah, sepengetahuannya tanah yang saat ini diperkarakan tersebut dijual oleh orang tuanya kepada Muis.

"Sepengetahuan saya orang tua saya menjual tanah hanya kepada Pak Muis, surat asli jual beli tanah tersebut tertulis dengan Pak Muis, surat tanah itu sendiri sudah di beliau," jelasnya.

Masih dikatakan Khadijah, untuk membuat surat pelepasan hak dan Muis ingin mengubah surat tanah yang dibelinya atas nama dirinya, Muis pun meminta Khadijah dan ahli waris lainya untuk membuat surat pelepasan hak.

"Saat itu, pak Muis meminta saya buatkan surat pelepasan hak karena surat atas nama orang tua kami akan diubahnya menjadi nama pak Muis. Lalu kami lima bersaudara membuatkan surat keterangan ahli waris," tuturnya.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, Khodijah justru dilaporkan atas dugaan pemalsuan akte dan surat penjualan oleh Puspita sebagai Kades Desa Seri Dalam.

"Saya tidak ada sangkut pautnya dengan kades tersebut, saya hanya punya urusan dengan pak Muis. Saya datang ke Polda Sumsel hanya memenuhi panggilan terhadap saya. Saya dilaporkan atas tuduhan membuat surat palsu oleh oknum kades. Kan ini aneh jadinya yang dilakukan polisi," tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya