Berita

Khodijah (64) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan akte dan surat jual beli tanah oleh Polda Sumsel, Senin (24/10)/Ist

Nusantara

Buat Surat Pelepasan Hak Tanah, Nenek Khodijah Malah Jadi Tersangka

SELASA, 25 OKTOBER 2022 | 08:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Merasa diperlukan tidak adil oleh pihak kepolisian karena ditetapkan sebagai tersangka, seorang nenek berusia 64 tahun di Ogan Ilir, Sumatera Selatan terus berjuang mencari keadilan.  

Adalah Khodijah (64) warga Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah, Penetapan ini merupakan kelanjutan dari laporan Kepala Desa (Kades) Desa Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir beberapa waktu lalu.

Dirinya dilaporkan sebagai ahli waris dari kepemilikan hak tanah di Desa Seri Dalam sejak 1995. Khodijah merasa penetapan dirinya sebagai tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel tidak wajar.


"Padahal tanah yang dijual itu memang punya Ibu saya Hj. Rhodiah dan bapak saya H Abdullah, kemudian tanah itu dijual dengan Pak Muis. Apa yang salahnya? Salahnya dimana?" terang Khodijah, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (24/10).

Dilanjutkan Khodijah, sepengetahuannya tanah yang saat ini diperkarakan tersebut dijual oleh orang tuanya kepada Muis.

"Sepengetahuan saya orang tua saya menjual tanah hanya kepada Pak Muis, surat asli jual beli tanah tersebut tertulis dengan Pak Muis, surat tanah itu sendiri sudah di beliau," jelasnya.

Masih dikatakan Khadijah, untuk membuat surat pelepasan hak dan Muis ingin mengubah surat tanah yang dibelinya atas nama dirinya, Muis pun meminta Khadijah dan ahli waris lainya untuk membuat surat pelepasan hak.

"Saat itu, pak Muis meminta saya buatkan surat pelepasan hak karena surat atas nama orang tua kami akan diubahnya menjadi nama pak Muis. Lalu kami lima bersaudara membuatkan surat keterangan ahli waris," tuturnya.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, Khodijah justru dilaporkan atas dugaan pemalsuan akte dan surat penjualan oleh Puspita sebagai Kades Desa Seri Dalam.

"Saya tidak ada sangkut pautnya dengan kades tersebut, saya hanya punya urusan dengan pak Muis. Saya datang ke Polda Sumsel hanya memenuhi panggilan terhadap saya. Saya dilaporkan atas tuduhan membuat surat palsu oleh oknum kades. Kan ini aneh jadinya yang dilakukan polisi," tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya