Berita

Khodijah (64) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan akte dan surat jual beli tanah oleh Polda Sumsel, Senin (24/10)/Ist

Nusantara

Buat Surat Pelepasan Hak Tanah, Nenek Khodijah Malah Jadi Tersangka

SELASA, 25 OKTOBER 2022 | 08:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Merasa diperlukan tidak adil oleh pihak kepolisian karena ditetapkan sebagai tersangka, seorang nenek berusia 64 tahun di Ogan Ilir, Sumatera Selatan terus berjuang mencari keadilan.  

Adalah Khodijah (64) warga Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah, Penetapan ini merupakan kelanjutan dari laporan Kepala Desa (Kades) Desa Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir beberapa waktu lalu.

Dirinya dilaporkan sebagai ahli waris dari kepemilikan hak tanah di Desa Seri Dalam sejak 1995. Khodijah merasa penetapan dirinya sebagai tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel tidak wajar.

"Padahal tanah yang dijual itu memang punya Ibu saya Hj. Rhodiah dan bapak saya H Abdullah, kemudian tanah itu dijual dengan Pak Muis. Apa yang salahnya? Salahnya dimana?" terang Khodijah, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (24/10).

Dilanjutkan Khodijah, sepengetahuannya tanah yang saat ini diperkarakan tersebut dijual oleh orang tuanya kepada Muis.

"Sepengetahuan saya orang tua saya menjual tanah hanya kepada Pak Muis, surat asli jual beli tanah tersebut tertulis dengan Pak Muis, surat tanah itu sendiri sudah di beliau," jelasnya.

Masih dikatakan Khadijah, untuk membuat surat pelepasan hak dan Muis ingin mengubah surat tanah yang dibelinya atas nama dirinya, Muis pun meminta Khadijah dan ahli waris lainya untuk membuat surat pelepasan hak.

"Saat itu, pak Muis meminta saya buatkan surat pelepasan hak karena surat atas nama orang tua kami akan diubahnya menjadi nama pak Muis. Lalu kami lima bersaudara membuatkan surat keterangan ahli waris," tuturnya.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, Khodijah justru dilaporkan atas dugaan pemalsuan akte dan surat penjualan oleh Puspita sebagai Kades Desa Seri Dalam.

"Saya tidak ada sangkut pautnya dengan kades tersebut, saya hanya punya urusan dengan pak Muis. Saya datang ke Polda Sumsel hanya memenuhi panggilan terhadap saya. Saya dilaporkan atas tuduhan membuat surat palsu oleh oknum kades. Kan ini aneh jadinya yang dilakukan polisi," tutupnya.

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Lagu Akun Fufufafa Cari Kambing Hitam Viral

Senin, 23 September 2024 | 07:59

UPDATE

Kebakaran terjadi di Cafe Mal Ciputra

Jumat, 04 Oktober 2024 | 02:05

Warganet Desak Raffi Ahmad Kembalikan Gelar Doktor HC

Jumat, 04 Oktober 2024 | 01:39

Pola Debat Pilkada Jakarta Tak Meniru Debat Pilpres

Jumat, 04 Oktober 2024 | 01:27

Judol Turunkan Kelas Menengah di Indonesia

Jumat, 04 Oktober 2024 | 01:12

Biden Bahas Potensi Serangan Israel di Kilang Minyak Iran

Jumat, 04 Oktober 2024 | 00:45

Ini Bocoran Sosok Pimpinan DPRD DKI Jakarta Dilantik Jumat Siang

Jumat, 04 Oktober 2024 | 00:44

Buntut Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Aktivis Minta Polisi Disanksi

Jumat, 04 Oktober 2024 | 00:13

Mantan Ketua DPRD Kasih Pramono-Rano Kisi-kisi Masalah Jakarta

Jumat, 04 Oktober 2024 | 00:02

Kapolda Lampung Getarkan Semangat Pilkada Damai Lewat Petikan Gitar

Kamis, 03 Oktober 2024 | 23:52

Baznas dan MUI Terbitkan Buku Jusuf Kalla Mujahid Perdamaian Dunia

Kamis, 03 Oktober 2024 | 23:39

Selengkapnya