Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) saat sampaikan sikap soal Lukas Enembe/RMOL

Hukum

Rencanakan ke Papua Bersama IDI, KPK Tegaskan Tidak akan Jemput Paksa Lukas Enembe

SENIN, 24 OKTOBER 2022 | 18:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan kepada masyarakat di Papua bahwa kedatangan KPK tidak untuk melakukan jemput paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), melainkan hanya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan dimintai keterangan sebagai tersangka.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers menyampaikan hasil rapat koordinasi (rakor) dengan beberapa kementerian lembaga yang telah berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin pagi (24/10).

Alex mengatakan, KPK bersama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan melakukan kunjungan ke Papua untuk memastikan penegakan hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka Lukas Enembe.


"Tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (24/10).

Dari hasil Rakor tersebut, juga disepakati meminta kepada aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas dan pemeriksaan Lukas sebagai tersangka.

"Tidak untuk melakukan jemput paksa, sekali lagi tidak untuk melakukan jemput paksa," tegas Alex.

Beberapa kementerian/lembaga yang hadir dalam rakor pada hari ini, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cendrawasih, dan tim dokter IDI.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya