Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/Net

Hukum

Perbaikan Tata Kelola Pertambangan NTT dalam Pantauan KPK

JUMAT, 21 OKTOBER 2022 | 11:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong upaya perbaikan tata kelola pertambangan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan ekonomi nasional.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi pada Sektor Pertambangan di wilayah Provinsi NTT bertempat di Palacio Hall Hotel Aston Kupang, Kamis (20/10).

"Koordinasi antar-pemerintah pusat dan daerah, memiliki tujuan yang sama dalam menghindari benturan di kemudian hari. Serta memiliki visi dan misi yang sama untuk pengelolaan tambang, agar memiliki nilai tambah bagi sumber daya manusia di daerah tersebut," ujar Alex dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/10).


Di depan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT, Alex juga menjelaskan mengenai UU 3/2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Yakni, terkait pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan minerba pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi. Pendelegasian tersebut kata Alex, dilakukan untuk melaksanakan tata kelola yang baik dan efektif.

"Pertambangan Minerba membawa semangat pengelolaan yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien untuk pembangunan nasional secara berkelanjutan. UU tersebut, menekankan pentingnya pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dapat memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional," jelas Alex.

Oleh karenanya kata Alex, untuk mengantisipasi lemahnya pengawasan karena resentralisasi kewenangan pertambangan, KPK melakukan monitoring secara khusus pengelolaan pertambangan di wilayah NTT.

Sehingga, para peserta rakor diharapkan bisa memahami struktur dan fungsi masing-masing untuk menghindari kesalahan dan bisa mencegah terjadinya korupsi.

Gubernur NTT yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Yohana Lisa Pally sempat menyampaikan bahwa salah satu sektor andalan dari sumber daya alam di Provinsi NTT ialah energi baru dan terbarukan, serta sumber daya mineral. Pontensi sumber daya energi di NTT, dapat dikembangkan menjadi energi listrik yang bersih.

"Besarnya potensi ini menjadi sebuah anugerah dan tantangan bagi Pemprov NTT, untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Oleh karenanya, dalam mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara, Pemprov NTT berpedoman pada regulasi yang ada, dengan pembagian kewenangan antar-pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Yohana.

Banyaknya izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di Provinsi NTT kata Yohana, harus dikelola secara baik dan benar agar tidak menimbulkan permasalahan, termasuk peluang terjadinya kerugian negara dan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara atau pelaku usaha pertambangan.

"Pemprov NTT ingin agar pendelegasian mencapai tujuannya dimana tidak ada tata kelola pertambangan minerba yang berkurang, dan semuanya tetap berjalan baik. Yang terpenting ialah publik mendapat layanan terbaik dan tidak terputus," terangnya.

Pada pokoknya, Perpres mendelegasikan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi terkait pemberian IUP untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

Selain IUP, pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, izin pengangkutan dan penjualan, serta IUP untuk penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan juga turut didelegasikan.

Pendelegasian perizinan juga dibarengi dengan pendelegasian kewenangan untuk pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan WIUP Batuan.

Penetapan harga patokan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan, pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya