Berita

Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi/Net

Hukum

Jaksa Merasa Tidak Perlu Tanggapi Eksepsi Istri Sambo Terkait Peristiwa Magelang

KAMIS, 20 OKTOBER 2022 | 11:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak hanya kronologi peristiwa yang enggan ditanggapi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi juga nota keberatan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Putri Candrawathi terkait tidak adanya rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang hingga tudingan surat dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi.

Begitu rangkuman singkat saat tim JPU menanggapi eksepsi yang telah disampaikan oleh tim PH Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10).

Dalam sidang tanggapan JPU atas eksepsi PH Putri, JPU membeberkan satu persatu tanggapan dari eksepsi. Salah satunya terkait eksepsi yang berbunyi "Ringkasan Surat Dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh atau terdapat peristiwa penting yang hilang dalam surat dakwaan, antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang pada tanggal 4 Juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022, bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa kesesuaian dengan saksi ataupun alat bukti lainnya".


JPU menilai, setelah mencermati, uraian eksepsi tersebut sudah jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dan eksepsi sebagaimana Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.

"Sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan," ujar Jaksa, Kamis (20/10).

Dalam surat dakwaan, Putri selaku istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan tiga anak buahnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa telah merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu. Yakni, merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan cara ditembak di rumah dinas Duren Tiga nomor 46.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar JPU membacakan surat dakwaan terdakwa Putri, Senin (17/10).

Atas perbuatannya, Putri didakwa dengan dakwaan Kesatu Primar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya