Berita

Sidang di PN Jaksel dengan terdakwa Putri Candrawathi/Net

Hukum

Soal Eksepsi Kronologi Peristiwa, Jaksa Pilih Beberkan Fakta Hukum saat Sidang Pembuktian Putri Candrawathi

KAMIS, 20 OKTOBER 2022 | 10:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Putri Candrawathi soal tuduhan kekeliruan kronologi peristiwa. JPU hanya mengatakan bahwa pihaknya akan mengungkapkan fakta-fakta hukum pada saat pembuktian di persidangan.

Hal itu merupakan tanggapan JPU atas eksepsi yang telah dibacakan oleh PH Putri pada persidangan sebelumnya, yakni pada Senin (17/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dalam materi eksepsi atau nota keberatan terdapat dalil-dalil lain yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa, maka Penuntut Umum akan menanggapi keberatan Penasihat Hukum atas nama terdakwa Putri Candrawathi," ujar Jaksa, Kamis (20/10).


Eksepsi pertama yang ditanggapi oleh JPU adalah terkait tudingan kekeliruan surat dakwaan terkait "kronologi peristiwa yang kami susun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima dari Jaksa Penuntut Umum".

Setelah JPU mencermati uraian eksepsi PH Putri, Jaksa menilai bahwa sudah jelas eksepsi untuk menguraikan materi pokok perkara merupakan bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.

"Sehingga, Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan," kata JPU.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya