Berita

Sidang di PN Jaksel dengan terdakwa Putri Candrawathi/Net

Hukum

Soal Eksepsi Kronologi Peristiwa, Jaksa Pilih Beberkan Fakta Hukum saat Sidang Pembuktian Putri Candrawathi

KAMIS, 20 OKTOBER 2022 | 10:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Putri Candrawathi soal tuduhan kekeliruan kronologi peristiwa. JPU hanya mengatakan bahwa pihaknya akan mengungkapkan fakta-fakta hukum pada saat pembuktian di persidangan.

Hal itu merupakan tanggapan JPU atas eksepsi yang telah dibacakan oleh PH Putri pada persidangan sebelumnya, yakni pada Senin (17/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dalam materi eksepsi atau nota keberatan terdapat dalil-dalil lain yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa, maka Penuntut Umum akan menanggapi keberatan Penasihat Hukum atas nama terdakwa Putri Candrawathi," ujar Jaksa, Kamis (20/10).


Eksepsi pertama yang ditanggapi oleh JPU adalah terkait tudingan kekeliruan surat dakwaan terkait "kronologi peristiwa yang kami susun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima dari Jaksa Penuntut Umum".

Setelah JPU mencermati uraian eksepsi PH Putri, Jaksa menilai bahwa sudah jelas eksepsi untuk menguraikan materi pokok perkara merupakan bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.

"Sehingga, Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan," kata JPU.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya