Pembacaan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus suap pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat/RMOL
Pembacaan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus suap pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat/RMOL
Vonis itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
Majelis Hakim menilai, Terbit dan Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni menerima suap Rp 572 juta.
Populer
Senin, 27 Juli 2026 | 19:53
Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58
Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00
Senin, 27 Juli 2026 | 01:03
Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02
Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58
UPDATE
Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16
Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31
Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21
Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06
Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40
Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20