Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

Soal Aturan Hapus 50 Data Dukungan Calon DPD, Pegiat Pemilu: Parpol yang Catut Nama Tak Disanksi

RABU, 19 OKTOBER 2022 | 20:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan aturan pemberian sanksi kepada calon anggota DPD 2024 yang ketahuan menggandakan atau memalsukan data dukungannya dinilai tidak adil.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana menyampaikan hal tersebut saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/10).

Ihsan menjelaskan, pemberian sanksi yang telah dituangkan KPU RI dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan Anggota DPD 2024 tersebut tidak sama dengan aturan yang diberlakukan etrhadap partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.


"Dalam pendaftaran parpol, potensi yang terjadi bukan hanya data ganda melainkan pencatutan, tetapi tidak ada sanksi yang signifikan yang diberikan KPU," ujar Ihsan.

Aturan pemberian sanksi penghapusan 50 dukungan ini, menurut Ihsan, sangat rentan digugat calon anggota DPD yang akan maju di 2024 nanti.

"Potensi digugat, dengan melakukan aturan sanksi berbeda antara pendaftaran partai politik dengan calon anggota DPD," katanya.

"Bukan tidak mungkin, PKPU tersebut akan dichalenge ke MA jika ada bakal calon anggota DPD yang merasa diperlakukan berbeda," demikian Ihsan menambahkan.

Pemberian sanksi penghapusan 50 dukungan calon anggota DPD disusun KPU dalam PKPU tetang Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024 yang dilakukan uji publik pada Senin (17/10).

Dalam uji publik beleid tersebut, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pada pasal 10 RPKPU Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024, sanksi penghapusan 50 data dukungan calon anggota DPD akan diterapkan jika ditemukan bukti ada data palsu atau data yang digandakan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya