Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

Soal Aturan Hapus 50 Data Dukungan Calon DPD, Pegiat Pemilu: Parpol yang Catut Nama Tak Disanksi

RABU, 19 OKTOBER 2022 | 20:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan aturan pemberian sanksi kepada calon anggota DPD 2024 yang ketahuan menggandakan atau memalsukan data dukungannya dinilai tidak adil.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana menyampaikan hal tersebut saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/10).

Ihsan menjelaskan, pemberian sanksi yang telah dituangkan KPU RI dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan Anggota DPD 2024 tersebut tidak sama dengan aturan yang diberlakukan etrhadap partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.


"Dalam pendaftaran parpol, potensi yang terjadi bukan hanya data ganda melainkan pencatutan, tetapi tidak ada sanksi yang signifikan yang diberikan KPU," ujar Ihsan.

Aturan pemberian sanksi penghapusan 50 dukungan ini, menurut Ihsan, sangat rentan digugat calon anggota DPD yang akan maju di 2024 nanti.

"Potensi digugat, dengan melakukan aturan sanksi berbeda antara pendaftaran partai politik dengan calon anggota DPD," katanya.

"Bukan tidak mungkin, PKPU tersebut akan dichalenge ke MA jika ada bakal calon anggota DPD yang merasa diperlakukan berbeda," demikian Ihsan menambahkan.

Pemberian sanksi penghapusan 50 dukungan calon anggota DPD disusun KPU dalam PKPU tetang Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024 yang dilakukan uji publik pada Senin (17/10).

Dalam uji publik beleid tersebut, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pada pasal 10 RPKPU Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024, sanksi penghapusan 50 data dukungan calon anggota DPD akan diterapkan jika ditemukan bukti ada data palsu atau data yang digandakan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya