Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI/Net

Politik

Bikin Sanksi Hapus 50 Data Dukungan Calon DPD, Kode Inisiatif: KPU Tak Terapkan Asas Jurdil

RABU, 19 OKTOBER 2022 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan baru yang masih disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pencalonan Anggota DPD RI 2024, khususnya yang terkait dengan sanksi penghapusan 50 dukungan, menuai kritik.

Salah satunya disampaikan peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/10).

Ihsan menjelaskan, sanksi penghapusan 50 dukungan calon anggota DPD yang terbukti ganda menunjukkan adanya perlakuan berbeda dari KPU.


Pasalnya, dia melihat dalam proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, tidak ada sanksi yang diterapkan bagi parpol yang terbukti ditemukan data ganda dalam keanggotaannya.

"Sayangnya aturan ini hanya memang diterapkan untuk pendaftaran calon anggota DPD, jelas KPU tidak menerapkan asas jujur dan adil dalam memberikan sanksi kepada partai politik dengan sanksi kepada calon anggota DPD yang dikurangi," ujar Ihsan.

Secara pola berpikir hukum, gagasan pemberian sanksi pengurangan 50 dukungan cenderung baik, karena bisa menjadi peringatan bagi bakal calon anggota DPD untuk lebih bersiap mencalonkan diri.

"Untuk memberikan peringatan kepada calon agar tidak menggunakan data ganda dalam proses pendaftaran, dan agar para bakal calon serius dalam mempersiapkan dukungannya," tuturnya.

Meski begitu, gagasan sanksi yang dibuat KPU hanya pada saat pencalonan peserta pemilu perseorangan calon anggota DPD justru menimbulkan banyak pertanyaan, mengingat pada saat pendaftaran parpol banyak soal mengenai data ganda yang seharusnya dijatuhi hukuman.

"Bahkan dalam pendaftaran parpol, potensi yang terjadi bukan hanya data ganda melainkan pencatutan, tetapi tidak ada sanksi yang signifikan yang diberikan KPU," demikian Ihsan.

Pemberian sanksi penghapusan 50 dukungan calon anggota DPD disusun KPU dalam PKPU tetang Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024 yang dilakukan uji publik pada Senin (17/10).

Dalam uji publik beleid tersebut, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pada pasal 10 RPKPU Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024, sanksi penghapusan 50 data dukungan calon anggota DPD akan diterapkan jika ditemukan bukti ada data palsu atau data yang digandakan. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya