Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI/Net

Politik

Bikin Sanksi Hapus 50 Data Dukungan Calon DPD, Kode Inisiatif: KPU Tak Terapkan Asas Jurdil

RABU, 19 OKTOBER 2022 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan baru yang masih disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pencalonan Anggota DPD RI 2024, khususnya yang terkait dengan sanksi penghapusan 50 dukungan, menuai kritik.

Salah satunya disampaikan peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/10).

Ihsan menjelaskan, sanksi penghapusan 50 dukungan calon anggota DPD yang terbukti ganda menunjukkan adanya perlakuan berbeda dari KPU.


Pasalnya, dia melihat dalam proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, tidak ada sanksi yang diterapkan bagi parpol yang terbukti ditemukan data ganda dalam keanggotaannya.

"Sayangnya aturan ini hanya memang diterapkan untuk pendaftaran calon anggota DPD, jelas KPU tidak menerapkan asas jujur dan adil dalam memberikan sanksi kepada partai politik dengan sanksi kepada calon anggota DPD yang dikurangi," ujar Ihsan.

Secara pola berpikir hukum, gagasan pemberian sanksi pengurangan 50 dukungan cenderung baik, karena bisa menjadi peringatan bagi bakal calon anggota DPD untuk lebih bersiap mencalonkan diri.

"Untuk memberikan peringatan kepada calon agar tidak menggunakan data ganda dalam proses pendaftaran, dan agar para bakal calon serius dalam mempersiapkan dukungannya," tuturnya.

Meski begitu, gagasan sanksi yang dibuat KPU hanya pada saat pencalonan peserta pemilu perseorangan calon anggota DPD justru menimbulkan banyak pertanyaan, mengingat pada saat pendaftaran parpol banyak soal mengenai data ganda yang seharusnya dijatuhi hukuman.

"Bahkan dalam pendaftaran parpol, potensi yang terjadi bukan hanya data ganda melainkan pencatutan, tetapi tidak ada sanksi yang signifikan yang diberikan KPU," demikian Ihsan.

Pemberian sanksi penghapusan 50 dukungan calon anggota DPD disusun KPU dalam PKPU tetang Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024 yang dilakukan uji publik pada Senin (17/10).

Dalam uji publik beleid tersebut, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pada pasal 10 RPKPU Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024, sanksi penghapusan 50 data dukungan calon anggota DPD akan diterapkan jika ditemukan bukti ada data palsu atau data yang digandakan. 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya