Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI/Net

Politik

Bikin Sanksi Hapus 50 Data Dukungan Calon DPD, Kode Inisiatif: KPU Tak Terapkan Asas Jurdil

RABU, 19 OKTOBER 2022 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan baru yang masih disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pencalonan Anggota DPD RI 2024, khususnya yang terkait dengan sanksi penghapusan 50 dukungan, menuai kritik.

Salah satunya disampaikan peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/10).

Ihsan menjelaskan, sanksi penghapusan 50 dukungan calon anggota DPD yang terbukti ganda menunjukkan adanya perlakuan berbeda dari KPU.


Pasalnya, dia melihat dalam proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, tidak ada sanksi yang diterapkan bagi parpol yang terbukti ditemukan data ganda dalam keanggotaannya.

"Sayangnya aturan ini hanya memang diterapkan untuk pendaftaran calon anggota DPD, jelas KPU tidak menerapkan asas jujur dan adil dalam memberikan sanksi kepada partai politik dengan sanksi kepada calon anggota DPD yang dikurangi," ujar Ihsan.

Secara pola berpikir hukum, gagasan pemberian sanksi pengurangan 50 dukungan cenderung baik, karena bisa menjadi peringatan bagi bakal calon anggota DPD untuk lebih bersiap mencalonkan diri.

"Untuk memberikan peringatan kepada calon agar tidak menggunakan data ganda dalam proses pendaftaran, dan agar para bakal calon serius dalam mempersiapkan dukungannya," tuturnya.

Meski begitu, gagasan sanksi yang dibuat KPU hanya pada saat pencalonan peserta pemilu perseorangan calon anggota DPD justru menimbulkan banyak pertanyaan, mengingat pada saat pendaftaran parpol banyak soal mengenai data ganda yang seharusnya dijatuhi hukuman.

"Bahkan dalam pendaftaran parpol, potensi yang terjadi bukan hanya data ganda melainkan pencatutan, tetapi tidak ada sanksi yang signifikan yang diberikan KPU," demikian Ihsan.

Pemberian sanksi penghapusan 50 dukungan calon anggota DPD disusun KPU dalam PKPU tetang Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024 yang dilakukan uji publik pada Senin (17/10).

Dalam uji publik beleid tersebut, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pada pasal 10 RPKPU Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024, sanksi penghapusan 50 data dukungan calon anggota DPD akan diterapkan jika ditemukan bukti ada data palsu atau data yang digandakan. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya