Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI/Net

Politik

Bikin Sanksi Hapus 50 Data Dukungan Calon DPD, Kode Inisiatif: KPU Tak Terapkan Asas Jurdil

RABU, 19 OKTOBER 2022 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan baru yang masih disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pencalonan Anggota DPD RI 2024, khususnya yang terkait dengan sanksi penghapusan 50 dukungan, menuai kritik.

Salah satunya disampaikan peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/10).

Ihsan menjelaskan, sanksi penghapusan 50 dukungan calon anggota DPD yang terbukti ganda menunjukkan adanya perlakuan berbeda dari KPU.

Pasalnya, dia melihat dalam proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, tidak ada sanksi yang diterapkan bagi parpol yang terbukti ditemukan data ganda dalam keanggotaannya.

"Sayangnya aturan ini hanya memang diterapkan untuk pendaftaran calon anggota DPD, jelas KPU tidak menerapkan asas jujur dan adil dalam memberikan sanksi kepada partai politik dengan sanksi kepada calon anggota DPD yang dikurangi," ujar Ihsan.

Secara pola berpikir hukum, gagasan pemberian sanksi pengurangan 50 dukungan cenderung baik, karena bisa menjadi peringatan bagi bakal calon anggota DPD untuk lebih bersiap mencalonkan diri.

"Untuk memberikan peringatan kepada calon agar tidak menggunakan data ganda dalam proses pendaftaran, dan agar para bakal calon serius dalam mempersiapkan dukungannya," tuturnya.

Meski begitu, gagasan sanksi yang dibuat KPU hanya pada saat pencalonan peserta pemilu perseorangan calon anggota DPD justru menimbulkan banyak pertanyaan, mengingat pada saat pendaftaran parpol banyak soal mengenai data ganda yang seharusnya dijatuhi hukuman.

"Bahkan dalam pendaftaran parpol, potensi yang terjadi bukan hanya data ganda melainkan pencatutan, tetapi tidak ada sanksi yang signifikan yang diberikan KPU," demikian Ihsan.

Pemberian sanksi penghapusan 50 dukungan calon anggota DPD disusun KPU dalam PKPU tetang Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024 yang dilakukan uji publik pada Senin (17/10).

Dalam uji publik beleid tersebut, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pada pasal 10 RPKPU Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024, sanksi penghapusan 50 data dukungan calon anggota DPD akan diterapkan jika ditemukan bukti ada data palsu atau data yang digandakan. 

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya