Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memimpin upacara serah terima jabatan 16 Perwira Tinggi (Pati) di Rupatama Mabes Polri/Ist

Presisi

Tindaklanjuti Arahan Jokowi, Kapolri: Yang Tak Komitmen, Silakan Keluar Gerbong atau Saya Keluarkan

RABU, 19 OKTOBER 2022 | 15:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pengarahan terhadap seluruh jajaran mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Pejabat Utama (PJU) melalui video conference dari Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam arahan itu, Sigit menekankan kepada seluruh jajaran untuk memegang teguh perintah Presiden Joko Widodo kepada Polri saat dikumpulkan di Istana Negara beberapa waktu lalu.

"Tentunya kewajiban saya untuk mengingatkan kembali dan sekaligus memperjelas sehingga kemudian rekan-rekan kemudian bisa menjadi sama dalam satu langkah, satu tindakan untuk melaksanakan apa yang menjadi arahan yang dikutip dari Bapak Presiden," kata Sigit membuka pengarahannya, dikutip Rabu (19/10).


“Arahan Pak Presiden sudah jelas kemarin dan saya kira ini adalah perintah dari pimpinan tertinggi yang harus kita laksanakan. Selanjutnya adalah bagaimana kemudian kita laksanakan dengan baik di lapangan, yang kurang jelas tanyakan sehingga kemudian tidak ada keraguan lagi, hindari pelanggaran, perbanyak perbuatan baik dan prestasi," tambah Sigit menekankan.

Sigit mengingatkan kepada 450 ribu personel Polri untuk terus tetap menjalankan tugasnya secara maksimal dan mengukir prestasi-prestasi yang bisa membanggakan Polri hingga Bangsa dan masyarakat Indonesia.

Dan juga, kata Sigit, memperkuat soliditas, menumbuhkan rasa keprihatinan bersama saling bantu dan bahu-membahu mulai dari tingkat Polsek sampai Mabes Polri untuk terus menjalankan tugas melindungi, mengayomi dan melayani dengan baik untuk memulihkan kembali citra publik terhadap Polri.  

"Tanamkan selalu ini sebagai ibadah kita dan saya yakin kalau kita semua kompak bareng-bareng, sama-sama dari Polsek sampai Mabes melakukan hal yang sama, harapan kita dalam waktu cepat kita bisa segera pulih,” imbaunya.

Sigit menegaskan, siapapun yang tidak memiliki komitmen dan semangat yang sama, dipersilahkan untuk keluar dari gerbong.

"Ini tentunya harus menjadi komitmen kita dan saya minta terhadap hal ini kita sama-sama, gerbong kita sama jadi kalau tidak bisa mengikuti hal ini pilihannya silahkan keluar dari gerbong atau saya yang keluarkan," imbuh Sigit.

"Ini tugas kita, ini menjadi perhatian kita tapi saya yakin dengan kerja keras, dengan kekompakan, dengan semangat soliditas, kita semua  mampu untuk mengatasi hal tersebut," kata Sigit menghakhiri.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya