Berita

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani/Ist

Politik

Gerakan Melawan Politic Genocide akan Laporkan Ketua KPU ke Polisi

RABU, 19 OKTOBER 2022 | 11:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam Gerakan Melawan Politic Genocide akan menempuh jalur hukum setelah dinyatakan tidak lolos tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani menerangkan, Gerakan Melawan Politic Genocide bakal melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari ke polisi lantaran telah membuat informasi bohong.

"Kenapa kami lapor ke kepolisian? Membuat kebohongan publik. Kebohongan publik itu tanggal 16 Agustus Ketua KPU menyatakan akan menerbitkan berita acara, tapi sampai sekarang tidak," ujar Ahmad Yani saat dihubungi wartawan, Rabu (19/10).


Mantan Anggota DPR RI ini menjelaskan, pada tanggal tersebut Hasyim Asyari dalam sebuah konferensi pers memastikan parpol-parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya bakal diberikan Berita Acara (BA) sebagai produk hukum yang menandakan tidak bisa lanjut ke tahapan selanjutnya.

Namun, diurai Ahmad Yani, justru KPU RI hanya memberikan Form Pengembalian Dokumen Persyaratan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu Serentak 2024 kepada parpol-parpol yang sudah datang ke Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol mulai 1 hingga 14 Agustus, karena dinyatakan dokumen yang diserahkan melalui sistem informasi partai politik (Sipol) tak memenuhi syarat.

"Ini juga akan kami laporkan membuat surat keterangan palsu. Karena yang menandatangani itu petugas, bukan ketua KPU. Dan itu tidak ada pijakan secara hukum, yang mengakibatkan kita kehilangan hak konstitusional untuk mengikuti tahapan-tahapan," katanya.

Oleh karena itu, Ahmad Yani bersama lima parpol lainnya yang tergabung dalam Gerakan Melawan Politic Genocide melihat ada persoalan pelik dalam proses Pemilu Serentak 2024 ini.

"Jadi sejak awal kami melihat ini banyak sekali persoalan, bagaimana kita mau menegakkan pemilu ini jujur adil dan transparan, kalau dari sejak menyusun konsep peraturan perundangan saja itu bermasalah," demikian Ahmad Yani.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya