Berita

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Net

Politik

Selain Kemunduran, Kebijakan Heru Budi Seperti Ahok Dapat Merusak Sistem

RABU, 19 OKTOBER 2022 | 07:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain kemunduran, langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi yang mengembalikan kebijakan era Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait posko pengaduan di Balaikota, juga dianggap merusak sistem dan tatanan yang ada.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, sebuah kemunduran jika semua aduan masyarakat berujung dan diselesaikan oleh Pj Gubernur DKI, yakni dengan kembali membuka posko pengaduan yang sebelumnya telah dihilangkan oleh Anies Baswedan dan digantikan melalui pengaduan online.

"Publik melihat sistem harus berjalan dengan sebagaimana mestinya. Di pemerintahan itu ada kewenangannya masing-masing. Kalau kemudian semua berujung di Pj Gubernur, maka selain akan merusak sistem dan tatanan, juga terkesan Pj Gubernur One Man Show dalam menjalankan pemerintahan daerah," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/10).


Karena menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, semua sudah digariskan oleh peraturan perundang-undangan tentang batasan kewenangan mulai dari RT, RW, Lurah, hingga kepala daerah.

"Kalau semua diborong Pj Gubernur, tandanya sistem tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya," kata Saiful.

Saiful menilai, penggunaan sistem aplikasi pengaduan seperti yang dibangun era Anies Baswedan jauh lebih efektif dan efisien, daripada harus ke Balaikota Pemprov DKI Jakarta. Di mana, terdapat 14 kanal pengaduan resmi yang disediakan Pemprov DKI.

"Selain bikin sesak Pemprov juga tidak produktif, apalagi misalnya harus dilakukan oleh Pj Gubernur secara langsung, masih banyak hal-hal penting selain harus diselesaikan daripada hanya aduan masyarakat," pungkas Saiful.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya