Berita

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Net

Politik

Selain Kemunduran, Kebijakan Heru Budi Seperti Ahok Dapat Merusak Sistem

RABU, 19 OKTOBER 2022 | 07:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain kemunduran, langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi yang mengembalikan kebijakan era Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait posko pengaduan di Balaikota, juga dianggap merusak sistem dan tatanan yang ada.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, sebuah kemunduran jika semua aduan masyarakat berujung dan diselesaikan oleh Pj Gubernur DKI, yakni dengan kembali membuka posko pengaduan yang sebelumnya telah dihilangkan oleh Anies Baswedan dan digantikan melalui pengaduan online.

"Publik melihat sistem harus berjalan dengan sebagaimana mestinya. Di pemerintahan itu ada kewenangannya masing-masing. Kalau kemudian semua berujung di Pj Gubernur, maka selain akan merusak sistem dan tatanan, juga terkesan Pj Gubernur One Man Show dalam menjalankan pemerintahan daerah," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/10).


Karena menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, semua sudah digariskan oleh peraturan perundang-undangan tentang batasan kewenangan mulai dari RT, RW, Lurah, hingga kepala daerah.

"Kalau semua diborong Pj Gubernur, tandanya sistem tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya," kata Saiful.

Saiful menilai, penggunaan sistem aplikasi pengaduan seperti yang dibangun era Anies Baswedan jauh lebih efektif dan efisien, daripada harus ke Balaikota Pemprov DKI Jakarta. Di mana, terdapat 14 kanal pengaduan resmi yang disediakan Pemprov DKI.

"Selain bikin sesak Pemprov juga tidak produktif, apalagi misalnya harus dilakukan oleh Pj Gubernur secara langsung, masih banyak hal-hal penting selain harus diselesaikan daripada hanya aduan masyarakat," pungkas Saiful.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya