Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/Ist

Politik

Firli Bahuri: Tindakan KPK adalah Proses Hukum, Tidak Ada Proses Kriminalisasi Apalagi Politisasi

SELASA, 18 OKTOBER 2022 | 16:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di hadapan pejabat di 22 Pemerintah Provinsi (Pemprov), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tegaskan tidak ada kriminalisasi dan politisasi apapun yang dilakukan oleh KPK, melainkan hanya proses hukum.

Hal itu disampaikan oleh Firli di acara pembukaan Rapat koordinasi (Rakor) Pembentukan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2023 bertema "Berawal dari Desa, Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi" di Ballroom 1 Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Kegiatan ini diikuti para Sekretaris Daerah, Inspektur dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dari 22 Provinsi yang desanya akan diusulkan menjadi percontohan Desa Antikorupsi di tahun 2023.


Firli mengatakan, sejak 6 Januri 2022 hingga 5 September 2022, KPK sudah menahan 108 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kesemuanya, dilakukan dengan mekanisme yang sama, prosedur yang sama, cara yang sama, kriteria yang sama, dan dasar hukum yang sama.

"Maknanya, tidak ada perbedaan setiap penanganan kasus korupsi. Jadi saya ingin katakan, bahwa apa yang dilakukan KPK adalah proses hukum. Tidak ada proses kriminalisasi, dan tidak ada proses politisasi," ujar Firli.

Karena kata Firli, KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali orang tersebut karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Jadi kalau seandainya ada beberapa waktu lalu di media misalnya Tempo, mengumumkan bahwa kita target orang tersangka, sudah pasti penuh penjara kalau kita target. Tapi yang pasti kita tidak pernah menarget seseorang," tegas Firli.

Selain itu, kata Firli lagi, KPK tidak ada keinginan mentersangkakan seseorang. Karena jika ingin mentersangkakan seseorang, KPK tidak perlu melakukan dan menggenjot upaya pendidikan masyarakat maupun pencegahan.

Firli menegaskan, hingga saat ini KPK masih berpegang teguh terhadap tiga strategi pemberantasan korupsi, yakni pendidikan masyarakat untuk membangun budaya antikorupsi, pencegahan dengan cara perbaikan sistem, dan penindakan dengan profesional.

"Itu prinsip-prinsip dasar kita, dan itu kita pegang teguh sampai hari ini," pungkas Firli.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya